Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 10 Juni 2024 | 11:34 WIB
Bebas Murni Hari Ini, Kilas Balik Perjalanan Kasus Habib Rizieq Dipenjara 4 Tahun
Timnas AMIN Resmi Gugat ke MK, Rizieq Shihab: Ada Pamannye, Pusing Ogut [Tangkap layar Youtube]

Suara.com - Mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Hari ini (10/6/2024), Rizieq dipastikan akan bebas murni setelah menjalani masa hukuman.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi awak media pada Minggu (9/6/2024).

Menurut Deddy, Rizieq dinyatakan bebas murni setelah melewati dan selesai masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB).

Kabar bebasnya Rizieq Shihab juga dibenarkan oleh menantunya, Muhammad bin Husein Alatas, pada MInggu (9/6/2024).

Menurutnya, agenda pertama Rizieq setelah bebas murni adalah ikut menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina dalam Aksi Bela Palestina.

"Insya Allah aksi pertama yang akan kita adakan bersama imam besar adalah Aksi Bela Palestina, takbiirr! siap hadir? Siap putihkan Jakarta? Siap turun bersama imam besar? Angkat tangannya!" ucap dia, di Jakarta.

Lantas seperti apa kasus yang pernah dialami Rizieq Shihab sehingga harus menjalani pembinaan Bapas Jakarta Pusat selama 2 tahun? Berikut ulasannya.

Perjalanan Kasus Habib Rizieq Shihab

Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022, menjadi dasar hukum bebasnya Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dihukum karena dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang masa pandemi Covid 19.

Pertama, ia tersandung kasus penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, terkait kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Kota Bogor.

Dalam kasus itu, Rizieq disebut melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai, yang dilakukan Rizieq dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor itu menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, kasus kedua yang menjerat Rizieq terkait dengan perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kasus itu juga sampai ke pengadilan, dimana Majelis Hakim menilai ulama yang sempat dianggap Imam Besar FPI itu terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...

Carut-Marut Kebijakan Pemerintah, Netizen sampai Rindukan Habib Rizieq: Kangen Beliau...

Lifestyle | Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:26 WIB

Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak!

Habib Rizieq Serang Ahok: Keluar dari Penjara Diangkat Jadi Komisaris, Brengsek Gak!

News | Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:29 WIB

Habib Rizieq Sebut Si Brengsek Bikin Rusak Negara Ini, Sindir Jokowi?

Habib Rizieq Sebut Si Brengsek Bikin Rusak Negara Ini, Sindir Jokowi?

News | Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:14 WIB

Hari Ini Putusan MK, Menantu Rizieq Shihab Kasih Pesan Menohok

Hari Ini Putusan MK, Menantu Rizieq Shihab Kasih Pesan Menohok

News | Senin, 22 April 2024 | 10:40 WIB

Pesan Rizieq Shihab untuk Timnas AMIN: Kalau Fokus di Angka Kita Kalah

Pesan Rizieq Shihab untuk Timnas AMIN: Kalau Fokus di Angka Kita Kalah

News | Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Terkini

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

5 Sepeda Lipat Ukuran 24 untuk Harian, Kokoh dan Nyaman Mulai Rp800 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:08 WIB

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 15:06 WIB

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:42 WIB

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Pilih yang Sesuai Kebutuhan, Ini Perbandingan Manfaat Asuransi All Risk vs TLO

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:30 WIB

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Parfum HMNS Apa yang Wangi Tahan Lama? Cek 6 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 14:15 WIB

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

5 Rekomendasi Moisturizer dari Brand Lokal untuk Mencerahkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 13:15 WIB

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Physical vs Chemical Sunscreen, Mana yang Lebih Aman untuk Bumil? Cek 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Alasan Pelecehan Digital Mahasiswa FH UI Disebut Kekerasan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Kemenkes Rilis Aturan Label Gizi, Minuman Kekinian Kini Punya Rapor dari A Hingga D

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:16 WIB

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 12:15 WIB