Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:12 WIB
Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI
Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI (IG/@haerul_aco)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.

5. Anggota III

• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan

• Melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif.

6. Anggota IV

Sementara itu, tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI seperti halnya yang diemban Haerul Saleh yaitu:

• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan

• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.

Adapun objek tugas dan wewenang anggota IV BPK RI adalah:

• Kemenko Bidang Kemaritiman

• Kementerian Pertanian

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, SYL Klaim Rumahnya Masih Kebanjiran dan Tak Bisa Disogok Orang

• Kementerian Kelautan dan Perikanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI