Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:12 WIB
Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI
Haerul Saleh 'Kondisikan' WTP Kementan Asal Dibayar Rp12 Miliar? Ini Tugas dan Kewenangannya di BPK RI (IG/@haerul_aco)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan

• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.

9. Anggota VII

• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

• Pemeriksaan investigatif.

Syarat Jadi Anggota 4 BPK RI

Untuk bisa dipilih menjadi Anggota BPK RI, calon anggota harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Usai memenuhi seluruh persyaratan tersebut, sesuai dengan Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006 selanjutnya calon Anggota BPK akan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.

Demikian tadi ulasan tentang tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI