• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
• Memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
9. Anggota VII
• Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
• Pemeriksaan investigatif.
Syarat Jadi Anggota 4 BPK RI
Untuk bisa dipilih menjadi Anggota BPK RI, calon anggota harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Pasal 13 UU No. 15 Tahun 2006. Usai memenuhi seluruh persyaratan tersebut, sesuai dengan Pasal 14 UU No. 15 Tahun 2006 selanjutnya calon Anggota BPK akan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD.
Demikian tadi ulasan tentang tugas dan kewenangan anggota 4 BPK RI. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari