Sementara itu, mengutip dari Bustahul FuQaha: Jurnal Bidang Hukum Islam (stiba.ac.id) tulisan Sayyid Tashdyq dkk disebutkan bahwa merokok termasuk maksiat karena hukumnya haram. Dengan demikian, dalam hal ini merokok termasuk pelanggaran dalam berihram.
Meskipun begitu Syekh Bin Baz dalam jurnal itu berkata, "Merokok itu terlarang, padanya zat-zat yang berbahaya yang tidak boleh dikomsumsi baik pada saat haji maupun selainnya, wajib untuk meninggalkannya.
Namun, merokok saat berhaji dan atau umrah tidak membatalkan ibadah tersebut, akan tetapi dapat mengurangi pahalanya. Dan wajib untuk meninggalkannya, berhenti darinya sebagaimana wajib untuk meninggalkan khamar, narkoba dan semacamnya".
Lula Lahfah Bawa Pods saat Umroh

Lula Lahfah ketahuan membawa pods lantaran ia membuat unggahan di media sosial. Mirisnya, Lula malah tertawa dan tidak merasa bersalah.
"Barusan aku diteriaki haram-haram, aku diteriaki haram gara-gara aku pegang pods sama anak kecil tiga orang. 'Haram, haram, haram', gara-gara aku pegang pods," ungkap Lula.
Belakangan Lula pun sadar tindakannya ini tidak dapat dibenarkan. Ia pun meminta maaf kepada warganet atas sikap tersebut.
Meskipun begitu, Lula beralasan dirinya tidak menghisap pods di area masjid. Lula ditegur orang karena membawa rokok elektrik ketika sedang berada di pertokoan.
"Iya guys huhu aku gatau maaf ya ini jadi pembelajaran bangett. Aku mau ngasih tau juga kejadiannya, aku ga ngepods di dalem/plataran masjid, kejadiannya di ruko-ruko gitu tapi ini juga tidak menjustifikasi perbuatan aku," ujar Lula dalam ungghannya.
"Alhamdulillah ini umroh pertama aku dan belajar banyak banget dari sini. Makasih banyak buat semuanya yang udah ngingetin yaa," imbuhnya.
Baca Juga: Jejak Karier Lula Lahfah, Disorot Gegara Ngepods Saat Umrah
Nah, sekarang Lula sudah paham hukum pods dalam Islam dan bagaimana akibatnya jika ia lakukan ketika sedang umroh ataupun haji. Bagaimana dengan kalian?