Indonesia menerapkan asas self assessment dalam sistem perpajakan. Ini berarti individu sebagai Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakan secara mandiri kepada negara.
Oleh karena itu, diperlukan sikap transparan dan jujur. Untuk menghindari sanksi dan risiko akibat tidak memiliki NPWP, segera daftarkan diri dan urus kepemilikan NPWP jika telah memenuhi persyaratan.
Itulah ulasan mengenai sanksi jika tidak punya NPWP, berkaca dari Saaih Halilintar yang gagal berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024 karena tidak memilikinya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas