1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pemungutan suara.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Gaji KPPS
Gaji atau honorarium untuk petugas KPPS tercantum dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam peraturan tersebut, gaji untuk ketua, anggota, dan petugas TPS berbeda-beda besarannya. Berikut rinciannya:
- Ketua KPPS: Rp 900.000
- Anggota KPPS: Rp 850.000
- Petugas pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000.