"Semakin banyak kementerian, semakin sulit koordinasinya. Tantangan ini juga akan berdampak pada pemerintah daerah, terutama dalam penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) agar sejalan dengan perubahan di pusat," ujar Prof. Slamet dikutip dari ANTARA pada Selasa (22/10/2024).
Dia menambahkan bahwa meskipun pemerintah daerah tidak perlu mengikuti jumlah kementerian secara langsung, pengelompokan dinas dengan fungsi serupa tetap diperlukan untuk mengoptimalkan sumber daya yang terbatas.