Kekayaan Anita Jacoba Gah yang Sentil Naturalisasi Kevin Diks cs, Ternyata Jarang Lapor LHKPN?

Nur Khotimah, Elvariza Opita

Selasa, 05 November 2024 | 11:29 WIB
Kekayaan Anita Jacoba Gah yang Sentil Naturalisasi Kevin Diks cs, Ternyata Jarang Lapor LHKPN?
Anggota Komisi X DPR RI fraksi Demokrat, Anita Jacoba Gah. (Tangkap layar)

Suara.com - Sentilan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, terhadap proses naturalisasi tiga pemain sepak bola keturunan Indonesia tengah menyita perhatian publik.

Sebagai pengingat, Komisi X DPR menyelenggarakan Rapat Kerja pada Senin (4/11/2024) untuk membahas proses naturalisasi terhadap Kevin Diks dan pesepakbola wanita, yaitu Noa Leatomu dan Estella Loupatty.

"Semoga ini yang terakhir," ucap Anita dalam raker, seperti dikutip pada Selasa (5/11/2024). "Karena kita tidak miskin atlet. Kita banyak atlet, kenapa kita harus ambil dari luar terus? Apalagi saya dari Nusa Tenggara Timur, provinsi tertinggal, terbelakang, tapi gudang atlet, Pak."

Pernyataan Anita ini sontak memicu pro dan kontra, apalagi karena performa Timnas Indonesia akhir-akhir ini kerap ditopang oleh pemain naturalisasi. Karena itulah figur Anita dari Partai Demokrat seketika mencuri perhatian.

Harta Kekayaan Anita Jacoba Gah

Spill Kekayaan Anggota DPR Anita: Bak Bumi dan Langit dengan Kekayaan Kadisdik Kota Bekasi [Instagram]
Anita Jacoba Gah. [Instagram]

Anita Jacoba Gah adalah politisi Partai Demokrat yang sudah beberapa periode menjadi Anggota DPR RI. Anita tercatat menjadi wakil rakyat pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Kemudian pada tahun 2017, Anita kembali ke Senayan karena menjadi Anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019. Anita lalu kembali mengamankan kursi anggota legislatif periode 2019-2024 dan 2024-2029.

Namun walaupun sudah bertahun-tahun menjadi anggota dewan, Anita terpantau tidak terlalu rajin melaporkan kekayaannya di fitur e-LHKPN KPK. LHKPN terakhir yang dilaporkannya adalah pada 11 September 2024, lalu sebelumnya pada 30 April 2020 dan 31 Agustus 2019.

Merujuk pada LHKPN tersebut, Anita memiliki harta kekayaan sebesar Rp1,25 miliar, tetapi tidak mempunyai aset tanah dan bangunan.

baca juga

Justru aset terbesarnya adalah berupa 3 buah mobil dan 1 unit sepeda motor senilai total Rp1,039 miliar. Kendaraannya adalah Toyota Innova Venturer, Toyota Hilux, Wuling Almaz, dan sepeda motor Yamaha 2 PV.

Anita juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp155,8 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp50 juta. Politisi yang mewakili daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II itu mengaku tidak memiliki utang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa I Nyoman Parta? Anggota DPR RI yang Kritik Program Naturalisasi Timnas Indonesia

Siapa I Nyoman Parta? Anggota DPR RI yang Kritik Program Naturalisasi Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 05 November 2024 | 11:09 WIB

Tok! Kevin Diks, Noa dan Estella Disetujui Naturalisasinya Dalam Rapat Paripurna DPR, Siap Bela Timnas Indonesia

Tok! Kevin Diks, Noa dan Estella Disetujui Naturalisasinya Dalam Rapat Paripurna DPR, Siap Bela Timnas Indonesia

News | Selasa, 05 November 2024 | 10:56 WIB

Ada Andil Klub Turki, Ini Alasan Kevin Diks Jalani Sumpah WNI di Denmark

Ada Andil Klub Turki, Ini Alasan Kevin Diks Jalani Sumpah WNI di Denmark

Bola | Selasa, 05 November 2024 | 10:04 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×