Baca 10 detik
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangannya.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Dirjen Diktiristek, Abdul Haris dalam keterangannya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI