Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara

Nur Khotimah | Suara.com

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:22 WIB
Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Publik hingga detik ini masih membahas vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis usai merugikan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi PT Timah. Tuntutan jaksa penuntut umum untuk Harvey Moeis adalah 12 tahun penjara, tapi hakim memutuskan bahwa suami Sandra Dewi hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6,5 tahun alias 6 tahun 6 bulan.

Vonis ini dianggap terlalu "ringan" dan tidak setimpal dengan dampak kerugian yang negara alami akibat kasus korupsi tersebut. Berbicara mengenai vonis hukuman untuk para koruptor, tak sedikit warganet yang membandingkan hukuman koruptor di Tanah Air dengan negara-negara lain.

Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa hukuman mengerikan bagi koruptor di berbagai negara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Tiongkok

Terkenal tegas dan kerap dalam menghadapi pelaku korupsi, negara Tiongkok tak segan akan menghukum mati koruptor yang terbukti merugikan negara lebih dari 100 ribu Yuan atau setara dengan Rp215 juta.

Kasus Zhou Zhenhong, mantan Chief United Front Work Departement, pada 2018 divonis hukuman mati usai terbukti mengambil lebih dari 24,6 juta Yuan atau sekitar Rp34 miliar. Kasus yang melibatkan mantan Menteri Perkeretaapian Tiongkok, Liu Zhijun, juga terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman mati.

2. Malaysia

Negara tetangga, Malaysia, telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Pada tahun 1982, Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut dan pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan UU ini. Undang-Undang Anticorruption Act ini akan memberikan vonis berupa hukuman gantung kepada para pelaku korupsi.

3. Korea Selatan

Negara yang dijuluki Negeri Ginseng ini terkenal dengan sanksi sosialnya yang luar biasa kejam. Para pelaku korupsi akan dikucilkan oleh masyarakat, termasuk keluarga mereka sendiri. Pengucilan ini bahkan sampai membuat pelaku merasa tidak berdaya.

Contohnya terjadi pada mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Ia dikucilkan oleh keluarga hingga akhirnya tidak kuat menahan malu atas kasus korupsi yang menyeret namanya, sehingga ia mengakhiri hidupnya dengan lompat dari tebing.

Ilustrasi Korupsi (Pexels/Cottonbro)
Ilustrasi Korupsi (Pexels/Cottonbro)

4. Amerika Serikat

Amerika Serikat memiliki beberapa hukum yang mengatur tentang hukuman bagi para pelaku korupsi. Jenis hukuman yang diterima pelaku korupsi disesuaikan dengan ketentuan anti-suap FCPA, yaitu denda hingga USD250 ribu atau sekitar Rp4 miliar serta penjara hingga lima tahun.

5. Prancis

French Criminal Code merupakan dasar hukum antikorupsi yang berlaku di Prancis untuk kasus penyuapan serta korupsi. Pada dasar hukum ini, dijabarkan bahwa individu yang terbukti telah melakukan penyuapan dan korupsi akan dikenakan hukuman berupa pidana, denda, serta penyitaan uang atau barang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Hukuman Korupsi Indonesia vs China, Koruptor Dalam Negeri Bisa 'Nyaman' di Penjara

Beda Hukuman Korupsi Indonesia vs China, Koruptor Dalam Negeri Bisa 'Nyaman' di Penjara

News | Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB

Gaji dan Kekayaan Eko Haryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis

Gaji dan Kekayaan Eko Haryanto, Hakim Kasus Harvey Moeis

Bisnis | Minggu, 29 Desember 2024 | 12:20 WIB

Prabowo: Bukan Saya Maafkan Koruptor, Tidak

Prabowo: Bukan Saya Maafkan Koruptor, Tidak

News | Minggu, 29 Desember 2024 | 11:55 WIB

Terkini

3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Depan, Cek Peluang Emas bagi Libra dan Pisces

3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Depan, Cek Peluang Emas bagi Libra dan Pisces

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 20:10 WIB

6 Shio Paling Hoki 25 April 2026: Karier, Uang, dan Asmara Bersinar

6 Shio Paling Hoki 25 April 2026: Karier, Uang, dan Asmara Bersinar

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 19:45 WIB

5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas

5 Parfum Aroma Powdery di Indomaret, Solusi Wangi Segar di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 19:15 WIB

Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini

Dari Dapur Tradisi ke Tren Wellness, Jamu Kembali Naik Kelas di Era Kartini Kini

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 18:47 WIB

Upgrade Rumah Tanpa Renovasi Besar? Ini Cara Simpel yang Mulai Dilirik Banyak Pemilik Hunian

Upgrade Rumah Tanpa Renovasi Besar? Ini Cara Simpel yang Mulai Dilirik Banyak Pemilik Hunian

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 18:30 WIB

Kopitiam Lagi Naik Daun: Bukan Sekadar Ngopi, Ini Alasan Konsepnya Diserbu Anak Muda

Kopitiam Lagi Naik Daun: Bukan Sekadar Ngopi, Ini Alasan Konsepnya Diserbu Anak Muda

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 18:02 WIB

Tak Hanya Baik Untuk Kesehatan, Gaya Hidup Vegetarian Juga Baik Untuk Bumi

Tak Hanya Baik Untuk Kesehatan, Gaya Hidup Vegetarian Juga Baik Untuk Bumi

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Lip Tint dan Blush On 2in1 untuk Hasil Makeup Flawless Alami dan Minimalis

5 Rekomendasi Lip Tint dan Blush On 2in1 untuk Hasil Makeup Flawless Alami dan Minimalis

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 17:35 WIB

Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting

Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:38 WIB

Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini

Hore! Sekarang Sudah Boleh Bawa Tumbler ke Bioskop Cinema XXI, Syaratnya Isinya Harus Ini

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 16:31 WIB