Hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun, denda hingga 1 juta eura atau sekitar Rp17 miliar, serta penyitaan sejumlah uang dan barang yang diterima oleh pelaku.
Itulah beberapa hukuman mengerikan yang dijatuhkan kepada koruptor di berbagai negara lain.
Kontributor : Rizky Melinda