Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:22 WIB
Geger Vonis 'Ringan' Harvey Moeis, Yuk Intip Hukuman Mengerikan Koruptor di Berbagai Negara
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Hukuman pidana yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun, denda hingga 1 juta eura atau sekitar Rp17 miliar, serta penyitaan sejumlah uang dan barang yang diterima oleh pelaku.

Itulah beberapa hukuman mengerikan yang dijatuhkan kepada koruptor di berbagai negara lain.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI