Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:16 WIB
Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis
Angelina Sondakh dan Harvey Moeis (kolase)

Suara.com - Terbukti merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis hanya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menetapkan hukuman penjara selama 12 tahun. Oleh sebab itu, vonis Harvey Moeis terus menjadi perbincangan publik.

Masyarakat menyorot alasan Hakim dalam menetapkan hukuman yang begitu ringan tersebut. Di mana suami Sandra Dewi itu mendapat keringanan hukuman karena bersikap sopan saat persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dipenjara.

Tak sedikit masyarakat mengingat kembali hukuman berat yang diterima oleh Angelina Sondakh usai melakukan kasus kejahatan yang sama.

Bahkan, mereka membandingkan hukuman tersebut yang dianggap tidak adil bak langit dan bumi.

Seperti yang kita tahu bahwa Angelina Sondakh pernah terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan kosupsi saat menjabat sebagai anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus Angelina Sondakh dan seberapa berat hukuman yang diperoleh? Berikut ulasan lengkapnya.

Perjalanan Kasus Angelina Sondakh

Angelina Sondakh di akad Aaliyah Massaid. (Instagram/deafebrindagallery)
Angelina Sondakh. (Instagram/deafebrindagallery)

Saat menjabat sebagai anggot DPR, Angelina Sondakh secara gamblang mengaku telah menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar.

Suap tersebut dilakukan untuk mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di kemendiknas dan Kemenpora.

Apa yang dilakukan oleh istri Aji massaid tersebut dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya itu, Angelina Sondakh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000 oleh Jaksa KPK.

Akan tetapi, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

Pada Rabu 20 November 2013, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat vonis hukuman Angelina Sondakh yang sebelumnya hanya 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu OCCRP? Viral Usai Sebut Jokowi Jadi Tokoh Paling Korup di Dunia

Apa Itu OCCRP? Viral Usai Sebut Jokowi Jadi Tokoh Paling Korup di Dunia

Tekno | Rabu, 01 Januari 2025 | 08:46 WIB

Jokowi Santai Tanggapi Tudingan Korupsi dari OCCRP: "Banyak Fitnah"

Jokowi Santai Tanggapi Tudingan Korupsi dari OCCRP: "Banyak Fitnah"

Video | Selasa, 31 Desember 2024 | 20:51 WIB

Momen Hakim 'Baper' Lihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan di Ruang Sidang: Miris Amat Negeriku

Momen Hakim 'Baper' Lihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan di Ruang Sidang: Miris Amat Negeriku

Entertainment | Rabu, 01 Januari 2025 | 07:30 WIB

Terkini

PKH Tahap 2 Cair Mulai April 2026, Begini Cara Cek Bansos via Online dan Penerimanya

PKH Tahap 2 Cair Mulai April 2026, Begini Cara Cek Bansos via Online dan Penerimanya

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 08:13 WIB

Gaya Hidup Ramah Lingkungan Makin Tren, Jangan Salah Pilih Ban untuk Pecinta EV

Gaya Hidup Ramah Lingkungan Makin Tren, Jangan Salah Pilih Ban untuk Pecinta EV

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 07:59 WIB

Harga Plastik Naik, Pakai Beeswax Wrap untuk Solusi Hemat Ibu Rumah Tangga

Harga Plastik Naik, Pakai Beeswax Wrap untuk Solusi Hemat Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 07:49 WIB

Tak Sekadar Sehat, Ini Pentingnya Menjalani Aktivitas Sesuai Prinsip Syariah

Tak Sekadar Sehat, Ini Pentingnya Menjalani Aktivitas Sesuai Prinsip Syariah

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 07:49 WIB

7 Sepatu Anta Terbaik Untuk Lari, Kualitas Juara Harga Lebih Terjangkau

7 Sepatu Anta Terbaik Untuk Lari, Kualitas Juara Harga Lebih Terjangkau

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 07:39 WIB

Milia di Wajah Bisa Hilang? Ini 7 Skincare yang Bisa Dicoba Biar Halus dan Glowing

Milia di Wajah Bisa Hilang? Ini 7 Skincare yang Bisa Dicoba Biar Halus dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 07:23 WIB

5 Parfum Wanita yang Tahan Lama dengan Aroma Citrus, Wangi Segar Seharian

5 Parfum Wanita yang Tahan Lama dengan Aroma Citrus, Wangi Segar Seharian

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 07:21 WIB

Ramalan Keuangan Zodiak 9 April 2026: Ini 5 Zodiak yang Bakal Cuan dan Terobosan Karier

Ramalan Keuangan Zodiak 9 April 2026: Ini 5 Zodiak yang Bakal Cuan dan Terobosan Karier

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 06:50 WIB

5 Sepatu Murah Senyaman New Balance 740, Harga Mulai Rp200 Ribuan

5 Sepatu Murah Senyaman New Balance 740, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 06:49 WIB

L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar

L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar

Lifestyle | Rabu, 08 April 2026 | 22:33 WIB