Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:08 WIB
Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Harvey Moeis kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya terkait uang sebesar Rp1 triliun yang disimpannya di Safe Deposit Box (SDB) milik istrinya, Sandra Dewi. Harvey menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Lantas, berapa pajak warisan Harvey Moeis jika ia dapat warisan Rp1 triliun?

Harvey sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik pemberian izin tambang ilegal yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dalam proses persidangan, Harvey dihukum dengan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah penemuan uang hampir Rp1 triliun yang disimpan di dalam SDB milik Sandra Dewi. Uang tersebut terdiri dari USD400 ribu, 81.401 dolar Singapura, satu UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu Logam Mulia Fine Gold seberat 100 gram, satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram, dan satu Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram.

Dalam persidangan, Harvey menjelaskan bahwa harta tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang didiagnosa kanker pada tahun 2012. Sebelum meninggal pada 2014, sang ayah menjual aset-asetnya dan menukarnya dengan dolar Singapura dengan harapan dapat berobat di Singapura. Sayangnya, ayah Harvey meninggal sebelum sempat menjalani pengobatan. Sisa uang tersebut kemudian diberikan kepada Harvey sebagai warisan.

Lantas, bagaimana ketentuan pajak yang harus dibayarkan Harvey Moeis atas uang warisan tersebut? Berikut ulasannya.

Ketentuan Pajak Warisan di Indonesia

Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia untuk diterima oleh ahli waris, yang biasanya merupakan anak-anak atau keluarga terdekat.

Di Indonesia, warisan tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 4 ayat (3), yang menyebutkan bahwa warisan merupakan harta yang dikecualikan dari kewajiban pajak.

Oleh karena itu, ahli waris yang membawa akta kematian atau surat wasiat ke bank atau lembaga keuangan untuk mengurus harta peninggalan, tidak perlu khawatir bahwa warisan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

Namun, ada dua situasi yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak warisan seperti dikutip dari laman Pajakku, yaitu sebagai berikut:

1. Warisan yang Sudah Dibagikan

Jika warisan telah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Ahli waris yang telah menerima warisan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika harta warisan sudah sepenuhnya diterima.

Harta warisan yang tidak termasuk objek pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Selain itu, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak harus sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pewaris, dan pajak terhutang, jika ada, harus sudah dilunasi.

2. Warisan yang Belum Dibagikan

Warisan ini memiliki makna bahwa aset tersebut masih terdaftar atas nama pewaris. Dalam situasi seperti ini, pewaris yang tercatat sebagai pemilik harta warisan tetap berkewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan, meskipun pelaporannya harus dilakukan oleh ahli waris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fasilitas dan Iuran BPJS Kelas 3, Kenapa Tagihan Harvey Moeis Dibayari Pemprov DKI?

Fasilitas dan Iuran BPJS Kelas 3, Kenapa Tagihan Harvey Moeis Dibayari Pemprov DKI?

Lifestyle | Rabu, 01 Januari 2025 | 11:03 WIB

Anies Spill Ketakutan Terbesar Koruptor, Warganet Kaitkan dengan Kasus Harvey Moeis

Anies Spill Ketakutan Terbesar Koruptor, Warganet Kaitkan dengan Kasus Harvey Moeis

Tekno | Rabu, 01 Januari 2025 | 10:50 WIB

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Istana Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Istana Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 10:32 WIB

Sentil Kasus Harvey Moeis? Prabowo Singgung Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun

Sentil Kasus Harvey Moeis? Prabowo Singgung Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 10:19 WIB

Momen Hakim 'Baper' Lihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan di Ruang Sidang: Miris Amat Negeriku

Momen Hakim 'Baper' Lihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan di Ruang Sidang: Miris Amat Negeriku

Entertainment | Rabu, 01 Januari 2025 | 07:30 WIB

Hwang Jung Eum Diperiksa Petugas Pajak, Agensi Buka Suara

Hwang Jung Eum Diperiksa Petugas Pajak, Agensi Buka Suara

Entertainment | Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI

Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Bahlil Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikalkulasi

Bahlil Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikalkulasi

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:24 WIB

BRI Life Incar Pasar Kesehatan Premium

BRI Life Incar Pasar Kesehatan Premium

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:19 WIB

Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar

Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:15 WIB

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:05 WIB

Konflik Iran-AS Mereda, Wall Street Terus Melejit

Konflik Iran-AS Mereda, Wall Street Terus Melejit

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 08:03 WIB

Prabowo Klaim Ekonomi RI Masih Kuat di Tengah Perang, Ini Datanya

Prabowo Klaim Ekonomi RI Masih Kuat di Tengah Perang, Ini Datanya

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:57 WIB

Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS Naik Dua Hari Beruntun!

Harga Emas Galeri 24, Antam dan UBS Naik Dua Hari Beruntun!

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:56 WIB

Meski Avtur Melonjak, Pemerintah Jamin Biaya Haji Tetap

Meski Avtur Melonjak, Pemerintah Jamin Biaya Haji Tetap

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:37 WIB

Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan

Tak Hanya Listrik, Energi Panas Bumi Bisa untuk Ketahanan Pangan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 07:31 WIB