Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?

M Nurhadi

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:08 WIB
Harvey Moeis Klaim Warisan Rp1 Triliun, Berapa Pajak yang Harus Ditanggung?
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di sidang lanjutan kasus korupsi PT Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/8/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Harvey Moeis kembali menjadi sorotan setelah pengakuannya terkait uang sebesar Rp1 triliun yang disimpannya di Safe Deposit Box (SDB) milik istrinya, Sandra Dewi. Harvey menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan warisan dari ayahnya. Lantas, berapa pajak warisan Harvey Moeis jika ia dapat warisan Rp1 triliun?

Harvey sebelumnya didakwa terlibat dalam praktik pemberian izin tambang ilegal yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun. Dalam proses persidangan, Harvey dihukum dengan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Salah satu sorotan dalam kasus ini adalah penemuan uang hampir Rp1 triliun yang disimpan di dalam SDB milik Sandra Dewi. Uang tersebut terdiri dari USD400 ribu, 81.401 dolar Singapura, satu UBS Gold Bar seberat 3 gram, satu Logam Mulia Fine Gold seberat 100 gram, satu Logam Mulia Bar seberat 100 gram, dan satu Logam Mulia Gold Bar seberat 88 gram.

Dalam persidangan, Harvey menjelaskan bahwa harta tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang didiagnosa kanker pada tahun 2012. Sebelum meninggal pada 2014, sang ayah menjual aset-asetnya dan menukarnya dengan dolar Singapura dengan harapan dapat berobat di Singapura. Sayangnya, ayah Harvey meninggal sebelum sempat menjalani pengobatan. Sisa uang tersebut kemudian diberikan kepada Harvey sebagai warisan.

Lantas, bagaimana ketentuan pajak yang harus dibayarkan Harvey Moeis atas uang warisan tersebut? Berikut ulasannya.

Ketentuan Pajak Warisan di Indonesia

Warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia untuk diterima oleh ahli waris, yang biasanya merupakan anak-anak atau keluarga terdekat.

Di Indonesia, warisan tidak termasuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, khususnya pada Pasal 4 ayat (3), yang menyebutkan bahwa warisan merupakan harta yang dikecualikan dari kewajiban pajak.

Oleh karena itu, ahli waris yang membawa akta kematian atau surat wasiat ke bank atau lembaga keuangan untuk mengurus harta peninggalan, tidak perlu khawatir bahwa warisan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan.

baca juga

Namun, ada dua situasi yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak warisan seperti dikutip dari laman Pajakku, yaitu sebagai berikut:

1. Warisan yang Sudah Dibagikan

Jika warisan telah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut bukan lagi merupakan objek pajak. Ahli waris yang telah menerima warisan dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika harta warisan sudah sepenuhnya diterima.

Harta warisan yang tidak termasuk objek pajak harus memenuhi beberapa syarat, yaitu antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat. Selain itu, harta warisan yang berupa harta bergerak maupun tidak bergerak harus sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pewaris, dan pajak terhutang, jika ada, harus sudah dilunasi.

2. Warisan yang Belum Dibagikan

Warisan ini memiliki makna bahwa aset tersebut masih terdaftar atas nama pewaris. Dalam situasi seperti ini, pewaris yang tercatat sebagai pemilik harta warisan tetap berkewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan, meskipun pelaporannya harus dilakukan oleh ahli waris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fasilitas dan Iuran BPJS Kelas 3, Kenapa Tagihan Harvey Moeis Dibayari Pemprov DKI?

Fasilitas dan Iuran BPJS Kelas 3, Kenapa Tagihan Harvey Moeis Dibayari Pemprov DKI?

Lifestyle | Rabu, 01 Januari 2025 | 11:03 WIB

Anies Spill Ketakutan Terbesar Koruptor, Warganet Kaitkan dengan Kasus Harvey Moeis

Anies Spill Ketakutan Terbesar Koruptor, Warganet Kaitkan dengan Kasus Harvey Moeis

Tekno | Rabu, 01 Januari 2025 | 10:50 WIB

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Istana Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Istana Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 10:32 WIB

Sentil Kasus Harvey Moeis? Prabowo Singgung Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun

Sentil Kasus Harvey Moeis? Prabowo Singgung Vonis Ringan Koruptor Ratusan Triliun

News | Rabu, 01 Januari 2025 | 10:19 WIB

Momen Hakim 'Baper' Lihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan di Ruang Sidang: Miris Amat Negeriku

Momen Hakim 'Baper' Lihat Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pelukan di Ruang Sidang: Miris Amat Negeriku

Entertainment | Rabu, 01 Januari 2025 | 07:30 WIB

Hwang Jung Eum Diperiksa Petugas Pajak, Agensi Buka Suara

Hwang Jung Eum Diperiksa Petugas Pajak, Agensi Buka Suara

Entertainment | Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB

Terkini

Ancaman Siber Meningkat Drastis, DPR Diminta Segara Sahkan RUU KKS

Ancaman Siber Meningkat Drastis, DPR Diminta Segara Sahkan RUU KKS

News | Kamis, 03 September 2026 | 21:11 WIB

Warga Sekitar TPA Putri Cempo Mulai Mengungsi, Alami Sesak Nafas

Warga Sekitar TPA Putri Cempo Mulai Mengungsi, Alami Sesak Nafas

Surakarta | Kamis, 03 September 2026 | 21:05 WIB

Komisi Yudisial dan Keraton Kasunanan Surakarta Bersinergi Perkuat Etika dan Budaya Hukum

Komisi Yudisial dan Keraton Kasunanan Surakarta Bersinergi Perkuat Etika dan Budaya Hukum

Surakarta | Kamis, 03 September 2026 | 21:04 WIB

Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD

Hadiri Miss Equality World, Arya Wedakarna Dipanggil Badan Kehormatan DPD

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:59 WIB

Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah

Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah

Jogja | Kamis, 03 September 2026 | 20:55 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola

Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola

Bisnis | Kamis, 03 September 2026 | 20:50 WIB

Apakah Air Mawar Viva Bisa Memutihkan Wajah? Begini Ulasan Jujur Pengguna

Apakah Air Mawar Viva Bisa Memutihkan Wajah? Begini Ulasan Jujur Pengguna

Lifestyle | Kamis, 03 September 2026 | 20:50 WIB

202 Ribu Hektare Lahan Terbakar! 20 Konsesi Kena Sanksi Akibat Karhutla

202 Ribu Hektare Lahan Terbakar! 20 Konsesi Kena Sanksi Akibat Karhutla

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:47 WIB

Karhutla di Tembilahan Membara Lagi setelah Sempat Padam

Karhutla di Tembilahan Membara Lagi setelah Sempat Padam

Riau | Kamis, 03 September 2026 | 20:43 WIB

Layar TV Samsung "No Signal" atau Channel Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya

Layar TV Samsung "No Signal" atau Channel Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Kamis, 03 September 2026 | 20:40 WIB

×