Apakah Tanggal 2 Januari 2025 Libur? Berikut Penjelasannya

Suhardiman Suara.Com
Rabu, 01 Januari 2025 | 13:54 WIB
Apakah Tanggal 2 Januari 2025 Libur? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi Kalender 2025. (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Januari 2025 sebagai libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Lantas, apakah tanggal 2 Januari juga libur? Berikut penjelasannya.

Mengacu pada SKB 3 Menteri, tanggal 2 Januari 2024 yang jatuh pada hari Kamis tidak termasuk ke dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tanggal 2 Januari 2025 bukanlah hari libur. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Januari 2025:

- Rabu, 1 Januari: Libur nasional Tahun Baru 2025 Masehi

- Senin, 27 Januari: Libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

- Selasa, 28 Januari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

- Rabu, 29 Januari: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Selain itu, terdapat beberapa hari libur akhir pekan yang jatuh pada hari Minggu sepanjang bulan Januari.

Demikian informasi mengenai hari libur nasional tahun 2025, di mana tanggal 2 Januari 2025 bukan termasuk hari libur.

Bagi Anda yang merencanakan liburan atau kegiatan lainnya, penting untuk memperhatikan tanggal hari libur pada bulan Januari 2025 tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI