Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis seolah tak pernah lepas dari perhatian publik. Sejak ditangkap pada Maret 2024 lalu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, proses hukum yang dijalani Harvey selalu menjadi perbincangan.
Tak hanya sendiri, rekan Harvey yang juga merupakan publik figur yaitu Helena Lim juga ikut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui memiliki peran dalam melancarkan pencairan dana CSR dari berbagai perusahaan tambang timah ilegal dan mendapatkan keuntungan sesuai porsi masing-masing.
Akibat kasus korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 triliun.
Kasus mega korupsi ini pun mengingatkan masyarakat terhadap kasus mega korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games tahun 2012 lalu yang melibatkan mantan politikus Angelina Sondakh.
Angie, begitu sapaannya dituding menerima uang sebesar Rp12,5 miliar dari tersangka Nazaruddin yang juga terlibat dalam kasus mega korupsi ini.
Akibat kasus korupsi proyek Wisma Atlet ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp50 miliar.
Kini, kasus Angie dan Harvey pun mulai dibanding-bandingkan warganet terutama soal vonis yang diterima keduanya. Lalu, apa perbedaan vonis yang diterima Angie dan Harvey? Simak inilah selengkapnya.
Vonis Angelina Sondakh
Kasus mega korupsi proyek Wisma Atlet yang melibatkan Angelina Sondakh masih jelas dalam ingatan rakyat. Kala itu, Angie yang berstatus sebagai anggota DPR RI fraksi Demokrat periode 2009-2014 ditangkap dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games yang berlangsung di Indonesia pada tahun 2011.
Baca Juga: Kini Tuai Polemik, Apa Alasan Hakim Cuma Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara?
Angie didakwa menerima uang suap sebesar Rp12,5 miliar dari rekannya Nazaruddin untuk membantu menggiring anggaran proyek sesuai dengan permintaan pemenang tender Grup Permai.
Pengembangan kasus korupsi Wisma Atlet ini menyeret nama Angie dan membuatnya ikut menjadi tersangka. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angie divonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga divonis untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dan subsider 1 tahun penjara. Angie dijebloskan ke penjara di tahun 2012 lalu dan harus menjalani hari-harinya di penjara selama 10 tahun.
Ia akhirnya bebas pada 2022 lalu, tetapi Angie diketahui hanya sanggup membayar Rp4,5 miliar dari uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
Vonis Harvey Moeis
Berbeda dengan Angie yang divonis sampai 10 tahun penjara, hukuman lebih ringan justru diterima oleh Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi yang divonis hakim dengan hukuman 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Harvey juga dibebani membayar uang pengganti Rp210 miliar.