Jika terdapat indikasi pemalsuan dalam sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Pemalsuan dokumen pertanahan termasuk dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya
Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
04 Desember 2025 | 06:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 08:32 WIB
Lifestyle | 08:15 WIB
Lifestyle | 07:35 WIB
Lifestyle | 06:45 WIB
Lifestyle | 23:08 WIB
Lifestyle | 20:58 WIB
Lifestyle | 20:55 WIB
Lifestyle | 19:57 WIB
Lifestyle | 18:47 WIB