Jika terdapat indikasi pemalsuan dalam sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Pemalsuan dokumen pertanahan termasuk dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya
Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:15 WIB
BERITA TERKAIT
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
04 Desember 2025 | 06:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 17:28 WIB
Lifestyle | 17:26 WIB
Lifestyle | 17:17 WIB
Lifestyle | 17:03 WIB
Lifestyle | 16:24 WIB
Lifestyle | 16:19 WIB
Lifestyle | 16:18 WIB
Lifestyle | 16:12 WIB
Lifestyle | 15:35 WIB
Lifestyle | 15:25 WIB