Jika terdapat indikasi pemalsuan dalam sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Pemalsuan dokumen pertanahan termasuk dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya
Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:15 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Syarat Dokumen Urus Balik Nama Sertifikat Tanah: Wajib Catat agar Tanah Aman
05 Juni 2025 | 15:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 15:55 WIB
Lifestyle | 15:51 WIB
Lifestyle | 15:44 WIB
Lifestyle | 15:36 WIB
Lifestyle | 15:35 WIB
Lifestyle | 15:32 WIB
Lifestyle | 15:26 WIB
Lifestyle | 15:08 WIB