Jika terdapat indikasi pemalsuan dalam sertifikat tanah ganda, pemilik tanah dapat melaporkannya ke pihak kepolisian. Pemalsuan dokumen pertanahan termasuk dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Waspada Sengketa! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda, Lengkap dengan Cara Mengatasinya
Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:15 WIB
BERITA TERKAIT
Pecah Sertifikat Tanah Bisa Diwakilkan? Ini Syarat dan Biaya Terbarunya
25 September 2025 | 12:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 07:10 WIB
Lifestyle | 07:08 WIB
Lifestyle | 06:57 WIB
Lifestyle | 21:00 WIB
Lifestyle | 20:30 WIB
Lifestyle | 20:00 WIB
Lifestyle | 19:25 WIB
Lifestyle | 18:20 WIB