Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menteri
![Deddy Corbuzier Resmi Dilantik Jadi Stafsus Menteri Pertahanan. [Instagram/dc.kemhan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/11/65295-deddy-corbuzier.jpg)
Deddy Corbuzier menambah keran penghasilannya usai mengemban jabatan Stafsus Menhan yang gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus setara aparatur negeri sipil atau ASN dengan pangkat setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Mengutip beberapa peraturan resmi, gaji seorang eselon I.b dengan golongan IVe/d adalah sekitar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Seperti upahnya sebagai Letkol Tituler TNI AD, Deddy Corbuzier juga berhak menerima tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin Stafsus di kementerian juga tak sedikit jumlahnya, yakni dengan besaran sekitar Rp27.577.500.
Ada satu hal yang membedakan Stafsus dengan ASN yakni soal pensiun. Stafsus seperti Deddy sayangnya tak mendapatkan hak untuk mendapat uang pensiun maupun pesangon.
Kontributor : Armand Ilham