Suara.com - Trisal Tahir menjadi wali kota terkaya Indonesia yang dilantik oleh Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025). Wali Kota Papolo ini memiliki total harta kekayaan mencapai Rp981 miliar.
Hal ini terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam LHKPN, pria kelahiran kelahiran 31 Mei 1978 ini memiliki total 51 properti. Ia juga memiliki isi garasi komplit, dari koleksi mobil sampai kapal laut.
Lalu apa saja kapal laut yang dimiliki Trisal Tahir?
Koleksi kapal laut Trisal Tahir
Trisal Tahir memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp38,6 miliar. Dari jumlah tersebut, empat kendaraan di antaranya adalah kapal laut. Ini koleksi kapal laut miliknya:
- Kapal laut/perahu Princess Aura Akur 62 tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp17 miliar.
- Kapal laut/perahu Princess Naili Akura 55 tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp3,2 miliar.
- Kapal laut/perahu Princess Naili Akura 55 tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp5,3 miliar.
- Kapal laut/perahu KM Queenzela Service Boot tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp8 miliar.
Selain kapal laut, Trisal Tahir juga mengoleksi 6 mobil mewah.
- Mobil Toyota Land Cruiser tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp1,9 miliar.
- Mobil Toyota Hilux tahun 2021, hasil sendiri senilai Rp370 juta.
- Mobil Toyota Hiace tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp290 juta.
- Mobil Toyota Kijang Innova tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp310 juta.
- Mobil Toyota Alphard tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp890 juta.
- Mobil BMW CKD AT tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp1,1 miliar.
Tidak cuma aset kendaraan, Trisal Tahir juga paling banyak memiliki harta berupa surat berharga. Nilainya mencapai Rp773,6 miliar.
Sedangkan aset terbesar kedua Trisal Tahir adalah tanah dan bangunan. Tak main-main, pria kelahiran 31 Mei 1978 ini memiliki total 51 properti senilai Rp144 miliar.
UPDATE: Calon Wali Kota Palopo Diskualifikasi
Baca Juga: Kemenhub Beri Tiket Gratis Kapal Laut, Begini Syarat dan Cara Daftar
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dinyatakan diskualifikasi dari pencalonan, dan memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
"Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," papar Ketua MK Suhartoyo saat sidang di Jakarta, dipantau melalui disiarkan langsung di media sosial resmi MK, Senin 24 Februari 2025.
Mahkamah memutuskan dengan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena dinyatakan melanggar syarat administrasi pencalonan yakni terkait ijazah paket C yang tidak terdaftar alias palsu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembuktian menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan terkait termasuk dari pihak lainnya.
"Menyatakan diskualifikasi calon wali kota dari pasangan calon nomor urut empat (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024," ucapnya.
Dalam pembacaan pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim MK Ridwan Mansyur, bahwa dalil permohonan yang diajukan pemohon Farid-Nurhaenih terkait keabsahan ijazah paket C Trisal Tahir yang tidak terdaftar dapat dibenarkan menurut hukum.