Bahkan, dalam peristiwa Id, perempuan haid diperbolehkan hadir di lapangan untuk mendengarkan khutbah, meski diminta menjauh dari shaf shalat.
Dari sini, hukum perempuan haid masuk masjid menjadi lebih jelas: diperbolehkan jika ada keperluan, seperti mengikuti kajian, asalkan menjaga kebersihan dan tidak mengotori tempat ibadah.