4. Waktu Makruh
- Setelah shalat Idul Fitri hingga terbenam matahari pada 1 Syawal.
- Zakat yang dibayarkan dalam periode ini tetap sah tetapi dianggap kurang utama.
5. Waktu Haram (Tidak Sah)
- Setelah matahari terbenam pada 1 Syawal.
- Pembayaran dianggap tidak sah sebagai zakat fitrah dan hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Perbedaan Pendapat Mazhab
- Mazhab Hanafi: Memperbolehkan pembayaran sejak fajar menyingsing di hari Idul Fitri.
- Mazhab Hambali: Menetapkan waktu wajib mulai terbenam matahari di akhir Ramadan.
- Mazhab Syafi'i dan Maliki: Menganjurkan pembayaran sebelum shalat Id untuk menghindari risiko keterlambatan.