Penjelasan lain dapat dapat kita temukan dalam website keislaman evevdi mana menerima donor ASI dari non muslim adalah makruh.
Artinya; Kesimpulanya; boleh menyusui seorang perempuan muslim bagi anak bayi dari keluarga non muslim, kafir Kitabi atau penyembah berhala baik itu dalam keadaan pilihan atau darurat (boleh) karena ketiadaan dilarang sebagaimana terdahulu, adapun kebalikannya; menyusu seorang bayi muslim pada non muslim, maka dalam lepas (pilihan) hukumnya makruh, adapun dalam keadaan hajat, maka hukumnya boleh.
Dari penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan hukum bahwa menerima donor ASI dari wanita non muslim, ada ulama yang mengatakan makruh, tidak sampai haram dan tidak juga terlarang. Dan secara otomatis perempuan yang menyusuinya itu menjadi mahramnya, begitu juga keluarga perempuan non muslim tadi. Wallahu a’lam.