Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru, Jangan Sampai Zonk!

Jum'at, 14 Maret 2025 | 10:11 WIB
Cara Hitung THR Karyawan Swasta 2025 Terbaru,  Jangan Sampai Zonk!
Perhitungan THR Karyawan Swasta 2025 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 (Masa kerja/12) × satu bulan gaji

Contohnya, jika seorang karyawan menerima Rp6.000.000 per bulan dan telah bekerja selama lima bulan, maka perhitungan THR-nya:

(5/12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.

Sebagai tambahan, apabila perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan, lebih besar dari besaran THR yang diatur oleh aturan tersebut maka perusahaan harus membayar sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Demikian ulasan mengenai perhitungan THR karyawan swasta 2025. Dengan begitu, karyawan swasta bisa memperkirakan jumlah THR yang diterimanya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI