Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan? Ini Tata Caranya

Selasa, 18 Maret 2025 | 20:39 WIB
Hukum Tabur Bunga saat Ziarah Kubur, Apakah Diperbolehkan? Ini Tata Caranya
Hukum tabur bunga saat ziarah kubur (freepik)


Arab Latin: Assalâmu 'alâ ahlid diyâr, minal mu'minîna wal muslimîn, antum lanâ farthun, wa nahnu insyaallahu bikum lâhiqûn.

Artinya: Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu.

2. Membaca surat, seperti Al-Qadar (7 kali), Al Fatihah (3 kali), An-Nas (3 kali), Al-Falaq (3 kali), Al-Ikhlas (3 kali), Ayat kursi (3 kali).

3. Membaca doa

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ أَنْ لَا تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتِ

Arab Latin: Allahumma innî as-aluka bihaqqi Muhammadin wa âli Muhammad an lâ tu'adzdziba hâdzal may-yit.

Artinya: Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini.

Sebelum ziarah makam, usahakan sudah berwudhu terlebih dahulu dan tidak terlalu meratap. Peziarah diperbolehkan menangis asalkan tangisan ini disebabkan oleh kebaikan mayit selama kehidupannya. Selain itu, diusahakan untuk mengenakan pakaian yang sopan, tidak ketat dan transparan.

Demikian informasi mengenai hukum tabur bunga saat ziarah kubur beserta tata cara dan adab ziarah yang benar sesuai sunnah. Semoga informasi ini membantu.

Baca Juga: Inilah Hal yang Dilarang Saat Ziarah Kubur, Pahami Tata Krama di Makam!

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI