• Masukkan jumlah denda yang harus dibayarkan
• Pilih jenis pembayaran (dari tabungan atau deposito)
• Ikuti instruksi hingga transaksi selesai.
3. Melalui Tokopedia
Selain melalui M-Bangking dan ATM, Anda juga bisa membayar denda e-tilag melalui Tokopedia, berikut caranya:
• Buka aplikasi Tokopedia di ponsel
• Pilih menu Top Up/Tagihan
• Kemudian pilih layanan pemerintah, dan penerimaan negara
• Pilih Bayar PNBP dan masukkan kode pembayaran tilang
Baca Juga: Ambulans Kena Tilang Elektronik? Ini Dia Siasat Jitu agar Tak Terjadi Lagi
• Selanjutnya bayar denda menggunakan metode pembayaran yang tersedia, seperti internet banking, mobile banking, maupun kartu kredit.