1.Syarat Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Untuk pemilik kendaraan yang akan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, khususnya untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat, berikut ini syaratnya:
- KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja)
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat)
- Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama)
Setelah semua syarat terpenuhi, selanjutnya yaitu melakukan pembayaran. Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan ini hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan
Untuk pemilik kendaraan yang akan mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, khususnya untuk Perpanjangan Pajak Tahunan yaitu syarat-syaratnya sebagai berikut:
- KTP Asli
- STNK Asli
Untuk Pembayaran bisa dilakukan dilakukan diberbagai tempat, seperti SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Samsat Kontainer, Samsat Desa, apk SIGNAL, E-SAMDES dan E-SALAM.
Sebagai informasi tambahan, Program Pemutihan Pajak Lampung ini ditujukan untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua hingga roda delapan. Program ini memberikan keringanan untuk poin-poin seperti berikut ini:
1. Pembayaran Pajak
Salah satu keringanan yang bisa diperoleh bagi pemilik kendaraan atau wajib yang mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan yaitu wajib pajak hanya perlu bayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
2. Penghapusan Sanksi