Usia maksimal: 21 tahun per 1 Juli 2025
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara
Syarat Khusus Berdasarkan Jalur SMA
Domisili:
Kartu Keluarga, dokumen pendukung domisili, keterangan untuk orang tua yang meninggal/cerai
Afirmasi:
Dokumen pendukung kondisi ekonomi atau disabilitas
Prestasi:
Sertifikat dan bukti prestasi akademik/non-akademik, dengan bobot penilaian tertentu
Mutasi:
Surat pindah tugas orang tua atau surat keterangan sebagai anak guru
SPMB/PPDB adalah singkatan dari dua istilah yang merujuk pada proses penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, seperti SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penjelasan Singkat:
Baca Juga: PPG Bahasa Indonesia Tumbuhkan Minat Literasi dengan Pembelajaran yang Asik
PPDB: Penerimaan Peserta Didik Baru
Ini adalah istilah lama yang sudah dikenal sejak beberapa tahun terakhir untuk menggambarkan proses seleksi dan pendaftaran siswa baru ke sekolah-sekolah negeri.
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru
Ini adalah nama baru yang mulai digunakan mulai tahun 2025, menggantikan istilah PPDB. Perubahan ini dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan agar lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional.