Sederet Artis Resmi Cerai Secara Verstek, Terbaru Fachri Albar dan Renata Kusmanto

Kamis, 01 Mei 2025 | 14:53 WIB
Sederet Artis Resmi Cerai Secara Verstek, Terbaru Fachri Albar dan Renata Kusmanto
Fachri Albar dan Renata Kusmanto (Instagram/@renata711)

Suara.com - Kabar mengejutkan datang kembali dari aktor Fachri Albar. Setelah ditangkap karena kasus narkoba, Fachri Albar ternyata sudah resmi cerai dengan Renata Kusmanto sejak Februari 2025.

Rumah tangga mereka memang sudah mencuri perhatian publik sejak Fachri Albar kembali ditangkap karena kasus narkoba ketiga kalinya. Pasalnya, Renata Kusmanto tidak terlihat kala Fachri Albar tersandung kasus pemakaian barang haram tersebut.

Putusan cerai Fachri Albar dan Renata Kusmanto telah dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa pada 13 Februari 2025.

Gugatan Renata dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan nomor 702/Pdt.g/2025/PA.Tgrs secara verstek karena Fachri Albar sebagai tergugat tidak menghadiri sidang perceraian.

Putusan cerai secara verstek ini sudah menjadi hal yang lumrah dalam perceraian. Selain Fachri Albar dan Renata Kusmanto, ada beberapa artis yang perceraiannya diputuskan secara verstek.

1. Ruben Onsu dan Sarwendah

Ruben Onsu dan Sarwendah sudah resmi bercerai sejak 24 September 2024 lalu. Putusan cerai itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara verstek karena kedua belah pihak tidak hadir.

"Setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, majelis hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," ujar PN Jaksel, Tumpanuli Marbun kala itu.

Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat di putus karena perceraian," pungkasnya.

Baca Juga: Bukan Karena Sibuk Syuting! Ini Alasan Sebenarnya Arya Saloka Tak Hadiri Sidang Cerai

2. Sherina Munaf dan Baskara Mahendra

Sherina Munaf dan Baskara Mahendra telah resmi bercerai sejak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sang aktris pada 13 Februari 2025 lalu.

Sebelumnya, rumah tangga Sherina Munaf dan Baskara Mahendra sudah lama diperbincangkan. Hal itu lantaran foto-foto pernikahan Sherina dan Baskara Mahendra menghilang dari akun Instagram keduanya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Humas Pengadilan Agam Jakarta Selatan, Baskara dan Sherina mantap untuk berpisah karena alasan kesibukan.

"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Kamis (13/2/2025).

3. Venna Melinda dan Ferry Irawan

Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi bercerai sejak Desember 2024 lalu setelah berbagai huru-hara rumah tangga yang menimpa mereka.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perkara cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan secara verstek. Hal itu karena Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah menghadiri sidang.

4. Aura Kasih dan Eryc Amaral

Rumah tangga Aura Kasih dan Eryc Amaral juga telah kandas sejak 28 April 2021 silam.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya memutuskan keduanya bercerai secara verstek karena Eryc mangkir dari persidangan.

Selain bercerai secara verstek, rupanya masalah dalam rumah tangga Aura-Eryck yang menyulut perceraian sudah berlangsung cukup lama.

5. Wulan Guritno dan Adilla Dimitri

Aktris Wulan Guritno resmi bercerai dengan Adilla Dimitri sejak 8 April 2021 silam. Keduanya diputus cerai secara verstek oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena Adilla Dimitri tak pernah menghadiri sidang.

Wulan Guritno melayangkan gugatan cerai terhadap Adilla Dimitri pada 25 Februari 2021. Pasangan ini menikah pada 27 Maret 2009.

Apa Itu Cerai Secara Verstek?

Melansir situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, fahum.umsu.ac.id, putusan verstek diartikan sebagai keputusan yang diberikan saat tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dipanggil secara sah.

Dasar hukum untuk putusan verstek adalah Pasal 125 Ayat (1) HIR. Dalam pasal itu disebutkan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir, dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya padahal sudah dipanggil, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan verstek alias tak hadir.

Sebuah perkara pun tidak semena-mena bisa diputuskan secara verstek. Ada beberapa syarat agar sebuah perkara bisa diputus melalui jalur verstek, yakni:

1. Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan
2. Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah
3. Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal
4. Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI