Di tahap ini, masyarakat desa bersama-sama menentukan nama koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, serta arah pengembangan koperasi ke depan.
3. Pembentukan Panitia dan Pengurus Sementara
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar pembentukan panitia pelaksana.
Panitia ini bertugas mengelola proses pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi, perekrutan anggota, hingga pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
4. Penyusunan AD/ART
Tahap berikutnya adalah menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi secara partisipatif bersama warga.
Penamaan koperasi juga harus memenuhi syarat, yakni mencantumkan kata “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, serta nama wilayah tempat berdirinya koperasi.
5. Pendaftaran dan Legalitas Hukum
Setelah semua dokumen lengkap, termasuk berita acara musyawarah, akta pendirian, dan AD/ART, koperasi dapat didaftarkan melalui sistem daring resmi.
Baca Juga: Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
Setelah proses verifikasi, koperasi akan memperoleh status badan hukum dan resmi beroperasi.