Suara.com - Hari Raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia khususnya karena ada ibadah penyembelihan hewan kurban. Lalu muncul pertanyaan hewan kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga?
Umat Islam boleh menyembelih hewan kurban yang merupakan hewan ternak, akan tetapi ketentuan soal pembagiannya belum dicermati secara serius.
Di antara berbagai pilihan hewan kurban, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga masih jadi pertanyaan. Kira-kira, seperti apa ketentuan kurban sapi?
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga?

Dalam ajaran Islam, hukum kurban sapi berbeda dengan kambing atau domba.
Jika kambing hanya boleh atas nama satu orang, maka seekor sapi bisa digunakan sebagai kurban untuk maksimal tujuh orang.
Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
"Kami pernah ikut haji bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang", (HR. Muslim).
Artinya, kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga diperbolehkan, asalkan masih dalam ketentuan yang benar.
Syarat yang dimaksud adalah selama masing-masing orang atau keluarga tersebut berniat untuk berkurban, bukan hanya sekadar numpang nama atau sedekah biasa.
Baca Juga: Indonesia Tambah 184 Ribu Ekor Sapi Impor
Bolehkah Kurban Sapi untuk 7 Keluarga?
Pertanyaan ini sering muncul menjelang Idul Adha. Jawabannya adalah boleh, selama setiap keluarga yang ikut dalam kurban tersebut memang memiliki niat ibadah kurban.