Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban? Jangan Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:45 WIB
Belum Aqiqah Apa Boleh Kurban? Jangan Keliru, Ini Penjelasan Lengkapnya
belum aqiqah apa boleh kurban (freepik)

Suara.com - Pada momen Idul Adha, umat Islam biasa melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Namun, tak sedikit yang bertanya-tanya, bolehkah berkurban meskipun belum aqiqah?

Meskipun sekilas mirip, kurban dan aqiqah memiliki tujuan dan aturan yang berbeda. Ketidaktahuan tentang perbedaan ini tak jarang membuat sebagian orang menunda untuk berkurban, padahal kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.

Simak penjelasan lengkap tentang hukum berkurban bagi yang belum aqiqah seperti dikutip NU Online dan sumber lainnya.

Perbedaan Aqiqah dan Kurban

Sebagai muslim, penting untuk memahami bahwa aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda, meskipun keduanya melibatkan penyembelihan hewan ternak.

Aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai ungkapan syukur orang tua atas kelahiran anaknya. Aqiqah umumnya dilaksanakan pada hari ketujuh sejak kelahiran seorang bayi, dan menjadi tanggung jawab orang tuanya.

Jika belum mampu melaksanakan aqiqah tepat waktu, masih bisa dilakukan hingga anak mencapai usia baligh. Bila belum dilakukan saat bayi, ketika dewasa anak boleh mengaqiqahi dirinya sendiri.

Sementara itu, ibadah kurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak pada hari-hari tertentu, yaitu mulai dari 10 hingga 13 Dzulhijjah saat Idul Adha.

Kurban bertujuan sebagai bentuk ibadah sunnah muakkadah yang meneladani keteguhan Nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah SWT.

Selain memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda, aqiqah dan kurban juga memiliki aturan khusus terkait pembagian daging hasil penyembelihan hewan.

baca juga

Dalam pelaksanaan aqiqah, daging hewan umumnya dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan orang yang membutuhkan.

Tujuannya adalah agar daging lebih mudah diterima dan bisa langsung disantap bersama dalam suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur.

Sementara itu, daging kurban memiliki aturan yang berbeda. Daging kurban biasanya dibagikan dalam keadaan mentah kepada fakir miskin, sehingga mereka dapat mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan.

Pembagian daging dalam kondisi mentah ini menjadi salah satu ciri khas ibadah kurban dan bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW.

Hukum dan Syarat Pelaksanaan Kurban

Ibadah kurban tergolong sunnah muakkadah, namun sebagian ulama berpendapat bahwa kurban menjadi wajib bagi mereka yang memiliki kemampuan harta. Syarat utama pelaksanaan kurban adalah:

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat, sudah baligh, dan merdeka (bukan budak)
  • Mampu secara finansial, yaitu memiliki kekayaan yang cukup untuk berkurban tanpa mengurangi kebutuhan pokok

Bolehkah Kurban Meski Belum Aqiqah?

Jawabannya adalah boleh. Ini karena kurban dan aqiqah memiliki karakteristik dan aturan masing-masing, sehingga tidak saling berkaitan satu sama lain.

Aqiqah adalah ibadah sunnah untuk orang tua bayi dan tidak wajib, sementara kurban adalah ibadah sunnah muakkadah dengan waktu pelaksanaan yang terbatas.

Apabila aqiqah belum dilaksanakan oleh orang tua semasa kecil, seorang anak yang telah dewasa bisa mengaqiqahi dirinya sendiri, meski secara hukum lebih dianggap sebagai sedekah.

Sementara itu, kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada waktu tertentu dan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan tanpa harus menunggu atau melaksanakan aqiqah terlebih dahulu.

Hal Ini berarti meskipun seseorang belum aqiqah saat bayi, ia tetap diperbolehkan untuk berkurban.

Bolehkah Kurban dan Aqiqah Dilakukan Sekaligus dengan Satu Hewan?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah satu hewan bisa digunakan untuk menggantikan kedua ibadah tersebut sekaligus.

Sebagian ulama melarang, sementara yang lain memperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti tata cara pembagian dagingnya tidak bertentangan dengan syariat.

Meski demikian, yang lebih utama adalah melaksanakan kurban dan aqiqah secara terpisah agar ibadah keduanya lebih sempurna dan terhindar dari perbedaan pendapat.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah boleh kurban meskipun belum aqiqah. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya

Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:32 WIB

Bolehkah Arisan untuk Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya!

Bolehkah Arisan untuk Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya!

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:31 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×