Kenali Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban, Agar Ibadah Idul Adha Sah dan Bernilai

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 15:51 WIB
Kenali Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban, Agar Ibadah Idul Adha Sah dan Bernilai
ilustrasi hewan kurban kambing, Idul Adha {Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menjalankan salah satu ibadah penting, yakni kurban. Sebagai bentuk ketaatan dan simbol ketulusan kepada Allah SWT, menyembelih hewan kurban bukan hanya perkara menyisihkan rezeki, tetapi juga memastikan bahwa hewan yang dikurbankan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam ajaran Islam.

Tak hanya berdampak secara spiritual, pemilihan hewan kurban yang tepat juga berpengaruh pada aspek sosial, mengingat dagingnya akan dibagikan kepada yang membutuhkan. Karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami apa saja kriteria hewan yang sah dijadikan kurban.

Dalil Kurban dalam Al-Qur’an

Ibadah kurban bukanlah ritual tanpa dasar. Dalam Q.S. Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)” (Q.S. Al-Hajj: 34).

Ayat ini menjadi dasar bahwa ibadah kurban adalah bentuk syukur atas rezeki dari Allah SWT, yang diwujudkan dengan menyembelih hewan tertentu di hari-hari yang telah ditetapkan.

Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

Menurut panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Bank Mega Syariah, hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan ternak jenis Bahiimatul An’am, yakni:

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Kambing
  • Domba

Hewan selain dari kelima jenis tersebut, seperti ayam, kelinci, atau burung, tidak memenuhi syarat kurban karena tidak disebutkan dalam nash syariat.

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Sehat, Wajib Tahu Sebelum Idul Adha 2025!

Usia Minimal Hewan Kurban

Usia hewan menjadi penentu sah atau tidaknya kurban. Berdasarkan ketentuan ulama dan praktik yang disarankan BAZNAS, berikut usia minimal hewan kurban:

  • Unta: minimal 5 tahun dan memasuki tahun ke-6.
  • Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
  • Kambing: minimal 1 tahun dan memasuki tahun ke-2.
  • Domba: minimal 6 bulan dan terlihat sehat seperti domba dewasa.

Pengecekan usia ini biasanya dilakukan dengan melihat pertumbuhan gigi hewan. Karena itu, pembeli disarankan didampingi oleh orang yang paham dalam memilih hewan kurban.

Syarat Fisik Hewan Kurban

Tidak semua hewan sehat layak dijadikan kurban. Dalam syariat Islam, terdapat empat cacat utama yang menyebabkan hewan tidak sah dikurbankan, yaitu:

  • Buta sebelah atau total.
  • Sakit yang tampak jelas.
  • Pincang parah.
  • Terlalu kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
  • Selain itu, hewan yang telinganya robek parah, ekor atau tanduknya patah, atau yang sedang hamil juga sebaiknya tidak dijadikan kurban.

Sementara itu, hewan harus bebas dari penyakit kulit seperti scabies, tidak demam, dan tidak menunjukkan gejala lesu berlebihan. Tujuannya, agar kualitas daging aman dikonsumsi dan hewan tidak mengalami penderitaan berat sebelum disembelih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI