Dalam masalah ini, si istri sudah punya alasan yang kuat untuk berpisah dengan suami yang mendekam di penjara karena pernah memakai narkoba dan melakukan penipuan.
Menurut penuturan sang Ustaz, perbuatan si suami sudah termasuk kategori dosa besar. sedangkan dalam Islam berbuat dosa besar sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Dan si istri tidak salah jika mengajukan gugatan cerai.
“Tidak salah! Jadi kalau suami sudah melakukan dosa besar, boleh istri mengajukan cerai,”jawabnya dikutip oleh Suara.com pada Kamis (29/05/2025).
Lebih lanjut, Ustaz Khalid memaparkan, pada zaman nabi ada juga yang mendapati permasalahan yang sama, bedanya saat itu terjadi pada salah seorang pria paruh baya yang tidak disebutkan secara detail oleh sang ustaz.
Cerita tersebut sahih diriwayatkan dalam hadist Bukhari, dimana pada suatu hari datang seorang pria paruh baya yang mengatakan pada Rasullulah bahwa istrinya tidak keberatan dijamak pria lain.
Rasullulah menjawab dan meminta pria tersebut untuk menceraikan istrinya.
"Ya Rasullulah, istri saya tidak keberatan dijamak pria lain," tanya si pria
"Ceraikan!," jawab Rasullulah.
Artinya menurut Ustaz Khalid, bahwa Islam memperbolehkan bercerai asal ada penyebabnya.
Baca Juga: Pernikahan Beda Agama Menurut Islam dan Hukum Negara, Apakah Diperbolehkan di Indonesia?
Selain melakukan dosa besar, ada penyebab istri harus ajukan cerai, jika mendapati suami seperti ini:
Suami Kufur
Sebab fatal berikutnya, apabila suami kufur atau melenceng dari ajaran agama Islam, maka istri jangan diam saja, silahkan ajukan gugatan cerai
Suami melakukan dosa besar
Suami yang melakukan perbuatan diluar syariat agama Islam seperti berzina, melakukan perbuatan maksiat.
Suami yang dengan bergaul dan menyimpan rasa kepada lawan jenis yang bukan mahromnya, maka bisa diajukan cerai.