Apa yang akan terjadi jika menyembelih kambing yang belum cukup usia? Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai hal ini:
- Dari sisi hukum fiqih, usia kambing kurban yang belum mencukupi tidak dianggap sebagai kurban, tetapi hanya sebagai sembelihan biasa sehingga pahala kurban yang seharusnya diperoleh jadi tidak didapatkan
- Kambing yang belum mencapai usia kambing kurban yang disyaratkan biasanya belum optimal dalam hal berat daging, sehingga manfaat dari pembagian daging kurban ini menjadi berkurang
- Tidakan menyembelih kambing di bawah usia yang dipersyaratkan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap syariat Islam, hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami ilmu agama secara menyeluruh.
Kontributor : Rizky Melinda