Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Islam

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:51 WIB
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Islam
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Adha adalah momen yang sangat istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada hari tersebut adalah berkurban, yaitu menyembelih hewan seperti kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, muncul satu pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat, bolehkah makan daging kurban sendiri?

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai hal tersebut, termasuk hak pembagian daging kurban, dan sunnah sebelum dan sesudah kurban.

Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri?

Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri (freepik)
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri (freepik)

Bolehkah makan daging kurban sendiri? Pertanyaan ini kerap muncul terutama bagi mereka yang berniat berkurban atas nama pribadi atau keluarga. Jawabannya adalah boleh, bahkan disunnahkan. Dalam Islam, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya sendiri.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:

"Maka makanlah sebagiannya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang merasa cukup dengan apa yang ada pada mereka dan orang yang meminta", (QS Al-Hajj: 36)

Ayat ini secara jelas menunjukkan bahwa orang yang berkurban tidak hanya boleh makan daging kurban sendiri, tetapi juga dianjurkan untuk menikmatinya bersama keluarga.

Pembagian Daging Kurban: Bagaimana Hak Orang yang Berkurban?

Dalam praktiknya, daging kurban sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian:

1. Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya, dimakan sebagai bentuk syukur.

2. Sepertiga untuk fakir miskin, sebagai bentuk kepedulian sosial.

Baca Juga: Promo Bumbu Masak di Superindo, Siap-Siap Racik Daging Kurban Jadi Menu Juara

3. Sepertiga untuk kerabat, tetangga, dan tamu, sebagai sarana mempererat silaturahmi.

Meskipun ini bukan pembagian yang wajib secara hukum, pembagian ini telah menjadi sunnah yang dicontohkan oleh para ulama dan diterapkan secara luas di berbagai tempat. Tujuannya adalah agar nilai ibadah dan sosial dari kurban dapat dirasakan secara lebih merata.

Namun, ada catatan penting. Jika kurban yang dilakukan adalah kurban nadzar—yakni kurban yang dilakukan karena nazar atau janji kepada Allah—maka dagingnya harus disedekahkan seluruhnya dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban maupun keluarganya.

Sunnah Sebelum Kurban

Agar ibadah kurban diterima dengan sempurna, ada beberapa sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan sebelum menyembelih hewan kurban, antara lain:

1. Tidak memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 Dzulhijjah bagi yang berniat berkurban, hingga hewan kurban disembelih. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

2. Berniat dengan ikhlas, semata-mata karena Allah, bukan karena ingin dipuji atau hanya ikut-ikutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI