Bagian Apa Saja di Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi? Ini Panduan Lengkap Tanpa Melanggar Aturan

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 02 Juli 2025 | 11:20 WIB
Bagian Apa Saja di Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi? Ini Panduan Lengkap Tanpa Melanggar Aturan
Ilustrasi rumah subsidi tipe 36. (Dibuat dengan AI)

4. Jangan Menambah Lantai, Kecuali Kredit sudah Berjalan Minimal 5 Tahun

Jika kredit Anda berjalan belum lima tahun, maka Anda tidak diperbolehkan menambah lantai rumah subsidi.

Syarat Bisa Mengajukan Kredit Rumah Subsidi 

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan.
  • Untuk TNI/POLRI berlaku ketentuan :Usia min. 18 tahun
  • Masa kerja kurang dari 3 bulan sejak taggal pengangkatan, dapat menggunakan Keterangan Penghasilan dari Instansi.
  • Baik pemohon dan pasangan (Suami/Istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah.
  • Pegawai tetap dengan masa kerja min. 3 bulan atau pegawai kontrak dengan masa kerja min. 2 tahun.
  • Memiliki total penghasilan tidak lebih dari Rp14 juta dan tidak kurang dari Rp2 atau 3 juta per bulan.

Itulah informasi tentang bagian apa saja di rumah subsidi yang boleh direnovasi. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Damai Lestari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI