Suara.com - Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI). Lalu, 18 Agustus 2025 terhitung sebagai cuti bersama atau libur nasional?
Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, yang menyebut bahwa penambahan libur ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih leluasa mengikuti berbagai kegiatan kemerdekaan.
Tak hanya lomba dan karnaval di lingkungan masing-masing, tetapi juga kegiatan budaya dan semangat nasionalisme yang diselenggarakan di berbagai daerah.
Kapan Libur HUT RI?

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni 17 Agustus 2025, jatuh pada hari Minggu. Karena itu, pemerintah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai libur pengganti agar masyarakat tetap bisa menikmati waktu libur memperingati HUT ke80 RI.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat mendapatkan kesempatan libur panjang selama tiga hari, yaitu Sabtu, Minggu, dan Senin (16–18 Agustus 2025).
Hal ini tentu menjadi kabar baik, terutama bagi Anda yang ingin merayakan kemerdekaan bersama keluarga, berlibur, atau mengikuti acara-acara bertema nasionalisme di berbagai daerah.
Libur Nasional Bulan Agustus 2025
Pada bulan Agustus 2025, terdapat dua tanggal penting yang ditetapkan sebagai libur nasional, yaitu:
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke80
- Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan untuk memperingati HUT RI
Kedua tanggal ini memberi masyarakat kesempatan untuk merayakan kemerdekaan dengan lebih meriah dan mendalam.
Pemerintah menyebutkan bahwa penambahan libur ini menjadi bagian dari "hadiah bulan kemerdekaan" yang bertujuan memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan cinta tanah air.
Baca Juga: 25 Link Twibbon 17 Agustus 2025 Terbaru: Gratis, Unik dan Menyala!
Cuti Bersama Bulan Agustus 2025
Meskipun ada tambahan libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama di bulan Agustus 2025. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama, Agustus hanya mencantumkan dua hari libur nasional tanpa tambahan cuti.
Artinya, Anda tetap mendapatkan libur panjang pada pertengahan Agustus, tetapi tidak ada cuti bersama resmi seperti saat Lebaran atau Natal.
Bagi perusahaan atau instansi pemerintah, keputusan ini tetap berlaku dan menjadi bagian dari kalender kerja nasional.
Namun, masing-masing institusi bisa saja menyesuaikan kebijakan internal mereka, misalnya dengan memberikan cuti tahunan atau cuti tambahan sesuai kebutuhan pegawai.
Perayaan HUT RI ke80 di Istana Negara
Sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, Istana Negara kembali menggelar upacara kenegaraan secara langsung dengan melibatkan masyarakat.
Tradisi upacara 17 Agustus di Istana menjadi simbol penting dalam perayaan kemerdekaan dan biasanya dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, tamu negara, serta tokoh nasional.