Suara.com - Pemanfaatan musik di ruang publik, acara komersial, hingga konten digital kini semakin diatur dengan ketat di Indonesia.
Banyak pelaku usaha, kreator, bahkan masyarakat umum bertanya-tanya: Apakah semua musik yang diputar atau digunakan secara publik wajib membayar royalti?
Jawabannya: tidak semua musik terkena kewajiban royalti, namun penting untuk memahami kategori musik mana yang termasuk dan mana yang tidak, agar tidak tersandung persoalan hukum.
Kategori Musik yang Kena Royalti
Musik yang terkena kewajiban pembayaran royalti umumnya memiliki ciri-ciri berikut:

1. Musik dengan Hak Cipta yang Masih Berlaku
Karya musik yang diciptakan dan masih berada dalam masa perlindungan hukum hak cipta, yakni selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, wajib dibayar royaltinya jika digunakan secara publik atau komersial.
2. Musik yang Digunakan untuk Kepentingan Komersial
Jika musik dipakai untuk mendukung kegiatan bisnis seperti:
- Musik latar di restoran, hotel, mall
- Lagu dalam iklan dan film
- Musik dalam konten YouTube monetisasi
- Lagu di konser, acara perusahaan, pameran, dan lainnya
Maka pengguna wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK terkait seperti WAMI, KCI, RAI, dll.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman
3. Musik yang Didaftarkan dalam Sistem Royalti Nasional
Jika lagu terdaftar dalam database LMKN dan SIDRAMA (Sistem Informasi Lagu dan Musik Komersial), maka penggunaannya wajib melalui mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.
Kategori Musik yang Tidak Kena Royalti
Ada beberapa jenis musik yang tidak mewajibkan pembayaran royalti, selama penggunaannya sesuai dengan aturan. Berikut di antaranya:
1. Musik Public Domain
Musik menjadi domain publik apabila:
- Pencipta telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun yang lalu, dan
- Tidak ada perpanjangan hak cipta oleh ahli waris atau pihak ketiga
Contoh musik klasik karya Mozart, Beethoven, atau lagu tradisional daerah tertentu yang tidak memiliki pemilik hak cipta aktif, bisa digunakan tanpa membayar royalti.
Namun, perlu dicatat: aransemen baru dari musik domain publik tetap bisa dilindungi hak cipta, sehingga penggunaannya bisa tetap dikenakan royalti.
2. Musik dengan Lisensi Creative Commons
Beberapa musisi dan produser secara sukarela merilis karya mereka di bawah lisensi Creative Commons (CC). Lisensi ini memungkinkan siapa saja menggunakan musik tersebut secara bebas, dengan syarat tertentu seperti:
- Memberi atribusi pencipta
- Tidak digunakan secara komersial (kecuali diizinkan)
- Tidak mengubah isi lagu (jika dilarang)
Contoh situs penyedia musik CC: Free Music Archive, Incompetech, Bensound, dan sebagainya.
Namun, Anda tetap harus membaca syarat penggunaannya dengan teliti. Jika Anda melanggar aturan lisensi (misalnya menggunakan lagu CC untuk iklan berbayar tanpa izin), Anda tetap bisa dikenai pelanggaran.
3. Musik Bebas Royalti (Royalty-Free Music)
Royalty-free bukan berarti benar-benar gratis. Biasanya Anda membayar satu kali lisensi, lalu bebas menggunakannya dalam proyek tertentu tanpa membayar royalti tambahan per pemutaran.
Banyak platform menyediakan musik jenis ini, seperti:
- AudioJungle
- Epidemic Sound
- Artlist
- PremiumBeat
Musik jenis ini cocok untuk konten kreator, video iklan, dan presentasi bisnis, asalkan mengikuti lisensi yang diberikan.
Cover Lagu dan Medley
Banyak orang mengira bahwa membuat cover lagu atau menyanyikan lagu orang lain bebas dari royalti.
Faktanya, meskipun Anda membawakan ulang dengan versi sendiri, pencipta lagu tetap memiliki hak ekonomi atas karya tersebut.
Jadi, cover lagu yang diunggah ke YouTube, dinyanyikan di acara komersial, atau direkam dalam album tetap dikenakan royalti.
Jangan Asal Pakai Musik
Memang tidak semua musik terkena royalti, tapi bukan berarti semua musik bisa digunakan bebas. Penting bagi pelaku usaha, konten kreator, hingga penyelenggara acara untuk:
- Mengenali jenis musik yang digunakan
- Mengetahui status hak cipta lagu tersebut
- Memastikan izin dan lisensi sudah diperoleh jika diperlukan
Dengan memahami ini, Anda tak hanya terhindar dari jeratan hukum, tapi juga turut mendukung ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.