Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya

Bella

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Apakah Semua Musik Kena Royalti? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi musik (pixabay.com)

Suara.com - Pemanfaatan musik di ruang publik, acara komersial, hingga konten digital kini semakin diatur dengan ketat di Indonesia.

Banyak pelaku usaha, kreator, bahkan masyarakat umum bertanya-tanya: Apakah semua musik yang diputar atau digunakan secara publik wajib membayar royalti?

Jawabannya: tidak semua musik terkena kewajiban royalti, namun penting untuk memahami kategori musik mana yang termasuk dan mana yang tidak, agar tidak tersandung persoalan hukum.

Kategori Musik yang Kena Royalti

Musik yang terkena kewajiban pembayaran royalti umumnya memiliki ciri-ciri berikut:

Ilustrasi pemain musik. (Pixabay)
Ilustrasi pemain musik. (Pixabay)

1. Musik dengan Hak Cipta yang Masih Berlaku

Karya musik yang diciptakan dan masih berada dalam masa perlindungan hukum hak cipta, yakni selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia, wajib dibayar royaltinya jika digunakan secara publik atau komersial.

2. Musik yang Digunakan untuk Kepentingan Komersial

Jika musik dipakai untuk mendukung kegiatan bisnis seperti:

  • Musik latar di restoran, hotel, mall
  • Lagu dalam iklan dan film
  • Musik dalam konten YouTube monetisasi
  • Lagu di konser, acara perusahaan, pameran, dan lainnya

Maka pengguna wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK terkait seperti WAMI, KCI, RAI, dll.

baca juga

3. Musik yang Didaftarkan dalam Sistem Royalti Nasional

Jika lagu terdaftar dalam database LMKN dan SIDRAMA (Sistem Informasi Lagu dan Musik Komersial), maka penggunaannya wajib melalui mekanisme perizinan dan pembayaran royalti.

Kategori Musik yang Tidak Kena Royalti

Ada beberapa jenis musik yang tidak mewajibkan pembayaran royalti, selama penggunaannya sesuai dengan aturan. Berikut di antaranya:

1. Musik Public Domain

Musik menjadi domain publik apabila:

  • Pencipta telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun yang lalu, dan
  • Tidak ada perpanjangan hak cipta oleh ahli waris atau pihak ketiga

Contoh musik klasik karya Mozart, Beethoven, atau lagu tradisional daerah tertentu yang tidak memiliki pemilik hak cipta aktif, bisa digunakan tanpa membayar royalti.

Namun, perlu dicatat: aransemen baru dari musik domain publik tetap bisa dilindungi hak cipta, sehingga penggunaannya bisa tetap dikenakan royalti.

2. Musik dengan Lisensi Creative Commons

Beberapa musisi dan produser secara sukarela merilis karya mereka di bawah lisensi Creative Commons (CC). Lisensi ini memungkinkan siapa saja menggunakan musik tersebut secara bebas, dengan syarat tertentu seperti:

  • Memberi atribusi pencipta
  • Tidak digunakan secara komersial (kecuali diizinkan)
  • Tidak mengubah isi lagu (jika dilarang)

Contoh situs penyedia musik CC: Free Music Archive, Incompetech, Bensound, dan sebagainya.

Namun, Anda tetap harus membaca syarat penggunaannya dengan teliti. Jika Anda melanggar aturan lisensi (misalnya menggunakan lagu CC untuk iklan berbayar tanpa izin), Anda tetap bisa dikenai pelanggaran.

3. Musik Bebas Royalti (Royalty-Free Music)

Royalty-free bukan berarti benar-benar gratis. Biasanya Anda membayar satu kali lisensi, lalu bebas menggunakannya dalam proyek tertentu tanpa membayar royalti tambahan per pemutaran.

Banyak platform menyediakan musik jenis ini, seperti:

  • AudioJungle
  • Epidemic Sound
  • Artlist
  • PremiumBeat

Musik jenis ini cocok untuk konten kreator, video iklan, dan presentasi bisnis, asalkan mengikuti lisensi yang diberikan.

Cover Lagu dan Medley

Banyak orang mengira bahwa membuat cover lagu atau menyanyikan lagu orang lain bebas dari royalti.

Faktanya, meskipun Anda membawakan ulang dengan versi sendiri, pencipta lagu tetap memiliki hak ekonomi atas karya tersebut.

Jadi, cover lagu yang diunggah ke YouTube, dinyanyikan di acara komersial, atau direkam dalam album tetap dikenakan royalti.

Jangan Asal Pakai Musik

Memang tidak semua musik terkena royalti, tapi bukan berarti semua musik bisa digunakan bebas. Penting bagi pelaku usaha, konten kreator, hingga penyelenggara acara untuk:

  • Mengenali jenis musik yang digunakan
  • Mengetahui status hak cipta lagu tersebut
  • Memastikan izin dan lisensi sudah diperoleh jika diperlukan

Dengan memahami ini, Anda tak hanya terhindar dari jeratan hukum, tapi juga turut mendukung ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Bayar Royalti Musik di Tempat Umum Biar Aman

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 10:04 WIB

Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Kafe, Restoran, Hotel, Wajib Bayar Royalti Musik? Cek Aturan dan Tarifnya Disini!

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:44 WIB

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 16:44 WIB

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 13:49 WIB

Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit

Entertainment | Senin, 04 Agustus 2025 | 11:21 WIB

400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi

400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN

Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 06:15 WIB

5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 22:33 WIB

LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong

LMKN Siap Gugat 140 Promotor Bandel: Sudah Capek Ngomong

Entertainment | Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:30 WIB

LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka

LMKN Geram Mie Gacoan Tak Patuh soal Musik: Ngeyel dari 2022, Akhirnya Jadi Tersangka

Entertainment | Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:49 WIB

Terkini

Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit

Cushion OMG Matte atau Glow? Ini 2 Pilihan yang Tepat Buat Kondisi Kulit

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:47 WIB

Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!

Dugaan Tramadol Dilindungi Oknum LSM di Cimahi, Dedi Mulyadi: Sikat Saja!

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebar Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT RI, Pria Asal Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:46 WIB

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

Hadapi Sidang Banding, Nadiem Makarim Sindir Pihak yang Lakukan Kriminalisasi terhadap Dirinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB

War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!

War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:37 WIB

×