18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya

Husna Rahmayunita

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:08 WIB
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya
Bendera Merah Putih. (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam rangka perayaan ulang tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memberikan "hadiah kemerdekaan" agar masyarakat dapat merayakan momen bersejarah ini dengan lebih leluasa.

Namun bagi jutaan karyawan swasta di seluruh Indonesia, muncul pertanyaan besar yakni apakah penetapan cuti bersama ini berarti mereka secara otomatis mendapatkan hari libur?

Untuk memahami status libur karyawan swasta, perlu melihat lebih dalam pada kebijakan yang berlaku. Simak penjelasan berikut ini.

Keputusan Resmi Pemerintah

HUT ke-80 RI. (setneg.go.id)
HUT ke-80 RI. (setneg.go.id)

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang telah direvisi. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Langkah ini diambil demi memberikan masyarakat waktu lebih leluasa untuk merayakan dan berpartisipasi dalam momen bersejarah kemerdekaan RI.

Dalam pernyataan resminya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur tambahan. Keputusan ini dianggap sebagai "hadiah" setelah upacara dan pesta rakyat. Namun dia juga mengisyaratkan bahwa ketetapan ini kemungkinan hanya akan berlaku pada tahun 2025.

Oleh karenanya, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai perayaan kemerdekaan RI. Mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, serta acara kebudayaan dan edukasi.

Selain itu pemerintah juga berharap momentum ini dapat memperkuat rasa cinta Tanah Air sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Mobilitas masyarakat selama akhir pekan panjang diperkirakan akan berdampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

baca juga

Bagaimana Nasib Karyawan Swasta?

Karyawan swasta 18 Agustus 2025 libur atau tidak? (Google AI)
Karyawan swasta 18 Agustus 2025 libur atau tidak? (Google AI)

Berbeda dengan ASN, status libur bagi karyawan swasta pada 18 Agustus 2025 tidak otomatis. Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan dan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Hal ini sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan dalam berbagai peraturan pemerintah:

"Pelaksanaan cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat pilihan (fakultatif) dan didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja, yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cuti bersama yang diambil oleh pekerja akan memotong hak cuti tahunan,"

Ini artinya jika perusahaan tempat kamu bekerja memutuskan untuk libur, jatah libur tersebut akan mengurangi saldo cuti tahunanmu. Sebaliknya, jika perusahaan memilih untuk terus beroperasi tanggal 18 Agustus 2025, maka akan tetap dihitung sebagai hari kerja biasa.

Skenario Kebijakan Perusahaan

Ada beberapa kemungkinan kebijakan yang bisa diterapkan oleh perusahaan terkait cuti bersama 18 Agustus 2025:

- Mengikuti Cuti Bersama: Perusahaan meliburkan karyawan sesuai anjuran pemerintah, namun jatah libur tersebut akan memotong hak cuti tahunan.

- Tidak Mengikuti Cuti Bersama: Perusahaan tetap beroperasi seperti biasa, terutama di sektor-sektor yang memerlukan operasional berkelanjutan.

- Kebijakan Hibrid: Beberapa perusahaan mungkin menawarkan fleksibilitas, di mana karyawan bisa memilih untuk mengambil cuti atau tetap bekerja.

Langkah yang Perlu Kamu Lakukan

Untuk memastikan apakah kamu libur atau tidak pada 18 Agustus 2025, jangan hanya berasumsi. Lakukan langkah-langkah proaktif berikut:

1. Cek Pengumuman Internal: Periksa email, memo, atau pengumuman resmi dari departemen Sumber Daya Manusia (HRD) perusahaan.

2. Lihat Aturan Perusahaan: Baca kembali Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk mengetahui kebijakan cuti bersama.

3. Hubungi HRD: Jika masih belum jelas, cara terbaik adalah bertanya langsung kepada staf HRD di kantor.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya

Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:11 WIB

Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Ini 5 Ide Seru Manfaatkan Long Weekend Kemerdekaan

Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Ini 5 Ide Seru Manfaatkan Long Weekend Kemerdekaan

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:29 WIB

Karyawan Swasta 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Jangan Buru-buru Cuti, Ini Aturannya

Karyawan Swasta 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Jangan Buru-buru Cuti, Ini Aturannya

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:20 WIB

Terkini

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI

Sport | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:08 WIB

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×