Disarankan agar semua upacara luring dilakukan sebelum Upacara Detikdetik Proklamasi, agar para pegawai dan pejabat bisa menyaksikannya secara daring atau online.
3. Menghormati Detikdetik Proklamasi
Pedoman juga memuat imbauan bagi seluruh masyarakat, termasuk Anda yang berada di manapun untuk menghentikan kegiatan sesaat pada tanggal 17 Agustus 2025, antara pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB, agar dapat mengikuti detik-detik Proklamasi dengan penuh khidmat. Berikut tata tertib yang harus diikuti:
- Berdirilah dengan tegak saat lagu kebangsaan "Indonesia Raya" dikumandangkan.
- Tetap berdiri tegap saat Bendera Sang Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka.
Namun, ada pengecualian bagi Anda yang tengah berada dalam situasi atau kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, termasuk mereka yang sedang memberikan pelayanan publik tidak boleh ditinggalkan begitu saja.
Jika Anda berhasil mendapatkan undangan untuk upacara ke Istana Merdeka, pastikan datang tepat waktu karena Anda mungkin tidak diperkenankan masuk setelahnya.
Sebelumnya pembukaan undangan untuk umum sudah dibuka hingga tiga gelombang, mulai dari awal Agustus 2025. Jika Anda berkenan mengikutinya tahun depan, pastikan untuk bersiap sejak awal bulan Agustus.
Demikian informasi mengenai peraturan mengikuti upacara kemerdekaan 17 Agustus 1945 tahun 2025 di Istana Merdeka bersama Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Megawati Akan Pimpin Upacara HUT RI di Lenteng Agung, Kehadirannya di Istana Masih Menjadi Misteri