Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029

Nur Khotimah, Dita Alvinasari

Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Kekayaan Fantastis Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi e-KTP, Bebas Bersyarat sampai 2029
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapatkan remisi total 28 bulan 15 hari selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Ia resmi bebas pada Sabtu, 16 Agustus 2025 dengan kewajiban lapor satu kali setiap bulan hingga 2029 usai menerima remisi tersebut.

Sebelumnya, Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 April 2018.

Namun, ia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dan mendapatkan putusan pada 4 Juni 2025, sehingga hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.

Dengan status bebasnya saat ini, publik kembali menyoroti harta kekayaan yang dimiliki mantan Ketua DPR RI tersebut.

Harta Kekayaan Setya Novanto

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2015, kekayaan Setya Novanto tercatat mencapai Rp114,769 miliar.

Harta kekayaan Setya Novanto itu meliputi tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, kendaraan, serta surat berharga.

Dari website resmi LHKPN, Setya Novanto sempat melaporkan kekayaannya ketika menjadi ketua DPR RI periode 2014-2019.

Di dalam laporan tersebut, ada 2 waktu yang ditunjukkan saat pelaporan harta kekayaan Setya Novanto, yakni 28 Desember 2009 dan 13 April 2015.

baca juga

Aset tanah dan bangunan milik Setya Novanto pada 28 Desember 2009 adalah Rp49.069.974.000. Sedangkan pada 13 April 2015 naik menjadi Rp81.736.583.000.

Ada aset berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp3.027.900.000 pada 28 Desember 2009 dan menyusut jadi Rp2.353.000.000 pada 13 April 2015.

Ada juga harta bergerak lainnya senilai total Rp1.344.422.500 pada 28 Desember 2009 yang menurun menjadi Rp932.500.000 di 13 April 2015.

Selanjutnya, Setya Novanto memiliki surat berharga senilai Rp6.513.825.948, kemudian naik menjadi Rp8.450.000.000 pada 13 April 2015.

Berikutnya ada harta giro dan setara kas lainnya senilai Rp13.833.605.603, yang bertambah menjadi Rp21.297.209.837 pada laporan 13 April 2015.

Dalam laporan ini, Setya Novanto tidak miliki utang sehingga total kekayaan bersihnya Rp73.789.728.051 pada 28 Desember 2009 dan meningkat menjadi Rp114.769.292.837 di 13 April 2015.

Untuk jumlah harta kekayaan Setya Novanto terkini tidak diketahui. Hal ini karena statusnya sebagai terpidana kasus korupsi e-KTP dan ia bukan pejabat pemerintah aktif.

Itulah ulasan informasi mengenai harta kekayaan Setya Novanto. Semoga membantu!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Selama 4 Tahun ke Depan

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:55 WIB

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:49 WIB

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:35 WIB

Terkini

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

×