Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Ini Alasan SKB 3 Menteri Jadikan Cuti Bersama

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2025 | 09:45 WIB
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Ini Alasan SKB 3 Menteri Jadikan Cuti Bersama
Apakah hari ini libur?

Suara.com - Hari ini senin, 18 Agustus 2025 di kalender memang tidak berwarna merah, namun instansi, lembaga pendidikan serta beberapa perusahaan swasta libur. Meskipun begitu, ada sekolah yang tetap masuk, hanya untuk melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80. Lantas, apakah hari ini tanggal merah?

Pemerintah telah menambahkan daftar libur pada bulan Agustus 2025. Yang mana, hal tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri.

Lebih jelasnya, sudah pernah diumumkan melalui siaran pers resmi yang berasal dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada tanggal 1 Agustus 2025.

Selanjutnya, diresmikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru Nomor:933/2025, Nomor 1/2025 serta Nomor 3/2025. Peraturan tersebut mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Cuti Bersama Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80

Merujuk pada SKB 3 Menteri, sudah resmi ditetapkan bahwa pada senin, 18 Agustus 2025 merupakan tambahan tanggal merah. Meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur, ada beberapa perusahaan swasta yang tetap masuk. Hal itu, tergantung kebijakan masing-masing.

Sebenarnya, penetapan cuti ini sebagai wujud dari tambahan libur. Yang mana berkaitan dengan rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, jatuh pada hari minggu serta bertepatan dengan libur akhir pekan.

Sehingga, tambahan libur tersebut dapat mengganti tanggal merah nasional saat weekend. Walaupun begitu, ada juga beberapa sekolah tetap masuk untuk melaksanakan upacara perayaan Kemerdekaan RI ke-80, setelah acara selesai siswa bisa pulang.

Uniknya lagi, cuti bersama 18 Agustus 2025 ini merupakan bentuk hadiah dari Pemerintah untuk masyarakat. Supaya bisa lebih menikmati kemerdekaan. Selain itu, libur sehari tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan bernuansa semarak Indonesia Merdeka.

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?

Status Libur 18 Agustus Pada Pekerja Swasta

Pada paragraf sebelumnya, sudah terdapat sedikit informasi perihal status libur 18 Agustus 2025 untuk pekerja swasta. Karena tanggal merah hari ini bukan bersifat wajib, dalam artian statusnya berupa cuti bersama.

Sehingga, hal itu menjadi pilihan bagi pekerja mau tetap masuk bekerja atau tidak. Mengingat, setiap perusahaan swasta punya kebijakan masing-masing.

Jika pihak perusahaan menginginkan pekerja atau karyawan masuk kerja seperti biasa. Maka, setiap individu di dalamnya harus mematuhi kebijakan tersebut.

Keuntungan bagi mereka yang tetap masuk bekerja, otomatis berhak mendapatkan upah penuh layaknya hari biasa. Lain halnya saat ada pekerja tidak masuk. Maka, terdapat perbedaan dalam penerimaan  upah.

Kalau sekarang Anda menemukan ada perusahaan atau kantor swasta tetap masuk, meskipun sudah ditetapkan cuti bersama HUT RI ke-80, maka itu sudah menjadi kesepakatan bersama, antara petinggi perusahaan dengan karyawannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI