Suara.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso baru-baru ini menjadi sorotan usai akun BPJS Kesehatannya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah dibekukan.
Karena hal tersebut, ia tidak lagi bisa melayani pasien anak pengguna BPJS di RS tersebut. Larangan ini kabarnya mulai diberlakukan sejak Jumat (22/08/2025) kemarin, menyusul adanya mutasi ke Rumah Sakit Fatmawati (RSF).
Lewat Instagram, pria yang akrab disapa dr. Piprim ini mengungkapkan dirinya hanya diperbolehkan melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM yang tidak termasuk dalam layanan BPJS.
Larangan ini disebutkan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Direksi RSCM serta Kementerian Kesehatan RI sebagai pihak yang menaungi rumah sakit tersebut.
"Kepada seluruh orang tua pasien saya, anak-anak dengan penyakit jantung bawaan maupun didapat, mohon maaf sebesar-besarnya. Bahwa mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang menggunakan BPJS di PJT atau di Kiara RSCM," ujar dr. Piprim melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya.
"Atas arahan Direksi RSCM maka saya hanya bisa melayani pasien di Poli Swasta Kencana RSCM," sambungnya.
Lebih lanjut, dr. Piprim mengatakan pasien harus membayar mandiri dengan biaya minimal Rp4 juta untuk pemeriksaan echo jantung.
Kendati demikian, masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien dr. Piprim masih tetap mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan.
Profil Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Tak Lagi Layani Pasien BPJS di RSCM
Baca Juga: Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
dr. Piprim merupakan seorang dokter anak, konsultan kardiologi anak, pendidik, peneliti, sekaligus pemimpin organisasi profesi dokter anak terbesar di Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 15 Januari 1967 ini mempunyai pengalaman panjang lebih dari 25 tahun di bidang kesehatan anak dan telah berkarier lebih dari 15 tahun pada bidang subspesialis kardiologi anak.
dr. Piprim menyelesaikan pendidikan S1 Kedokteran di Universitas Padjadjaran pada tahun 1991, lalu melanjutkan pendidikan spesialis anak di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada tahun 2002.
Ia juga berhasil menyelesaikan pendidikan konsultan anak di kampus dan fakultas yang sama, FKUI, pada tahun 2004. Sang dokter juga pernah mengikuti fellowship kardiologi anak di Malaysia, Kuala Lumpur, tepatnya di Institut Jantung Negara dan berhasil lulus tahun 2007.
Perjalanan karier dr. Piprim diawali dengan tugasnya sebagai dokter PTT di Puskesmas Rawa Pitu, Lampung Utara, pada rentang waktu 1992-1995. Ia juga pernah mengemban tugas di Ambon pada tahun 2003.
Pada tahun 2005 hingga saat ini, dr. Piprim Basarah Yanuarso ditugaskan di Jakarta. Ia tercatat sebagai Konsultan Kardiologi Anak di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Kariernya sebagai pendidik ia jalani dengan menjadi dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), sebagai pengajar calon dokter spesialis kardiologi anak.
Awal Mula Perseteruan dengan Kemenkes
dr. Piprim dikabarkan pernah berseteru dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada bulan Mei 2025 lalu. Dirinya berpendapat bahwa komunikasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan para dokter sangat buruk.
Sejak Menteri Kesehatan tersebut menjabat, memang ada beberapa regulasi atau peraturan menyangkut kesehatan yang diubah.
dr. Piprim mengatakan bahwa para dokter tidak lagi merasa leluasa menyampaikan pendapat setelah beberapa kewenangan kini berada di tangan Kemenkes.
Kewenangan ini antara lain penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Pratik (SIP), Satuan Kredit Profesi (SKP), serta Uji Kompetensi yang saat ini sudah berada di bawah kendali Kemenkes.
"Karena ancamannya adalah kamu nanti dicabut STR-nya, kamu nanti dibekukan SIP-nya. Buat dokter yang sudah kuliah belasan tahun, ancaman cabut STR ini adalah sesuatu yang sangat menghantui," ujarnya.
Kontributor : Rizky Melinda