- Banyak yang khawatir hak PPPK Paruh Waktu akan jauh berbeda dibandingkan PNS lain
- Beberapa tunjangan yang didapat PPPK Paruh Waktu
- Apakah PPPK Paruh Waktu dapat THR dan gaji ke-13 juga?
Suara.com - Setelah penantian panjang, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menjadi angin segar bagi tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah optimisme ini, muncul pertanyaan krusial: "PPPK paruh waktu dapat tunjangan apa saja?"
Banyak yang khawatir hak mereka akan jauh berbeda dibandingkan ASN atau PPPK umumnya.
Kabar baiknya, pemerintah telah merancang skema ini tidak hanya sebagai perubahan status, tetapi juga sebagai lompatan besar dalam kesejahteraan.
PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima serangkaian tunjangan yang komprehensif, bahkan beberapa di antaranya setara dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu.
Artikel ini akan mengupas tuntas setiap tunjangan dan hak yang akan Anda terima sebagai PPPK Paruh Waktu 2025.
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja?
Salah satu kekhawatiran terbesar para honorer adalah ketidakpastian penghasilan.
Skema PPPK Paruh Waktu menjawab ini dengan memberikan jaminan hak-hak finansial yang jelas dan diatur oleh regulasi.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi, PPPK Paruh Waktu berhak atas gaji pokok minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK).
Baca Juga: Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?
Namun, yang paling menarik adalah komponen tunjangannya.
Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu:
1. Tunjangan Kinerja (TPP)
Ya, PPPK Paruh Waktu dipastikan menerima Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Besarannya mungkin akan disesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah, mengingat jam kerja mereka lebih singkat, yaitu 4 jam per hari.
2. Tunjangan Keluarga