Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya

Farah Nabilla

Minggu, 31 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya
Ilustrasi darurat militer - Pengunjuk rasa mengibarkan bendera Merah Putih saat aksi di Polda D.I Yogyakarta, Jumat (29/8/2025). [ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa]

Suara.com - Wacana darurat militer kembali mencuat di tengah meningkatnya ketegangan sosial dan demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia belakangan ini.

Banyak masyarakat bertanya-tanya, berapa lama darurat militer diberlakukan? dan apakah saat ini status tersebut sudah diberlakukan di tanah air?

Artikel ini akan membahas dasar hukum, contoh penerapan di masa lalu, serta kondisi Indonesia saat ini agar masyarakat bisa memahami dengan jelas.

Dasar Hukum Darurat Militer di Indonesia

Darurat militer diatur dalam Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya dan Perppu No. 23 Tahun 1959. Aturan ini memberikan kewenangan kepada presiden untuk menyatakan keadaan bahaya, baik dalam bentuk darurat sipil, darurat militer, maupun keadaan perang.

Secara hukum, setelah presiden mengumumkan status darurat, pemerintah wajib menyerahkan rancangan undang-undang kepada DPR paling lambat 3 hari setelah pernyataan resmi.

Massa saat menggelar aksi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Massa saat menggelar aksi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal ini dilakukan agar pemberlakuan darurat tetap berada dalam pengawasan konstitusional.

Durasi maksimal pemberlakuan darurat militer adalah enam bulan, sedangkan untuk keadaan perang nyata bisa berlaku hingga satu tahun.

Setelah masa itu habis, status darurat harus dicabut atau diperpanjang kembali dengan aturan baru.

baca juga

Darurat Militer di Aceh 2003

Sejarah mencatat bahwa darurat militer pernah diberlakukan di Aceh pada 19 Mei 2003 melalui Keputusan Presiden. Kala itu, situasi keamanan di Aceh yang memanas akibat konflik bersenjata membuat pemerintah mengambil langkah tersebut.

Darurat militer di Aceh diberlakukan selama enam bulan, sesuai dengan aturan undang-undang. Setelah masa itu berakhir, statusnya tidak langsung dicabut, melainkan diperpanjang dengan bentuk darurat sipil.

Contoh ini menunjukkan bagaimana aturan enam bulan memang menjadi acuan dalam praktik di lapangan.

Apakah Sudah Darurat Militer Sudah Diterapkan?

Di tengah maraknya demonstrasi terkait revisi undang-undang dan isu politik nasional, sempat beredar kabar bahwa Indonesia berada dalam status darurat militer. Namun, informasi ini telah dibantah oleh pihak resmi.

Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, hingga Kementerian Kominfo menegaskan bahwa tidak ada darurat militer yang diberlakukan saat ini. Berita yang beredar di media sosial hanyalah hoaks, dan masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi.

Meski begitu, wacana darurat militer kembali diperbincangkan karena kondisi unjuk rasa yang meluas di berbagai kota. Publik khawatir status ini bisa sewaktu-waktu diberlakukan jika situasi dianggap semakin tidak terkendali.

Namun, hingga kini, pemerintah masih menggunakan pendekatan pengamanan melalui aparat kepolisian dan TNI tanpa harus menetapkan keadaan darurat.

Berapa Lama Darurat Militer Diberlakukan?

Untuk menjawab pertanyaan utama: darurat militer biasanya diberlakukan selama enam bulan, sesuai ketentuan undang-undang. Jika masih dibutuhkan, status tersebut bisa diperpanjang, tetapi tetap harus melalui mekanisme hukum yang jelas.

Dengan kata lain, masa enam bulan adalah patokan resmi, meskipun praktiknya bisa berlanjut lebih lama jika pemerintah memutuskan demikian.

Darurat militer di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dengan batas waktu enam bulan sebagai acuan utama. Contoh kasus di Aceh tahun 2003 menjadi bukti nyata bagaimana aturan ini diterapkan.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa saat ini Indonesia tidak sedang berada dalam status darurat militer. Informasi yang menyebutkan hal tersebut hanyalah hoaks.

Meski situasi politik dan keamanan sedang memanas, pemberlakuan darurat militer tidak serta merta diputuskan tanpa prosedur hukum yang ketat.

Dengan memahami aturan dan fakta terkini, masyarakat diharapkan tetap tenang, kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa yang Terjadi jika Darurat Militer? Ini Hak dan Kebebasan yang Bisa Terbatas

Apa yang Terjadi jika Darurat Militer? Ini Hak dan Kebebasan yang Bisa Terbatas

Lifestyle | Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:04 WIB

Demo Diwarnai Kekerasan: Ketika Suara Rakyat Dijawab dengan Gas Air Mata

Demo Diwarnai Kekerasan: Ketika Suara Rakyat Dijawab dengan Gas Air Mata

Your Say | Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:15 WIB

Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?

Antara Amarah dan Harapan: Bagaimana DPR Seharusnya Merespons Demonstrasi?

Your Say | Minggu, 31 Agustus 2025 | 06:26 WIB

Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk

Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk

Entertainment | Minggu, 31 Agustus 2025 | 07:20 WIB

Sikap Al El Dul sebagai Anak Anggota DPR RI Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dipertanyakan

Sikap Al El Dul sebagai Anak Anggota DPR RI Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dipertanyakan

Entertainment | Minggu, 31 Agustus 2025 | 06:40 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×