Isi RUU Pekerja Lepas yang Disahkan di Malaysia: Bikin Netizen Indonesia Iri, Pengin Pindah Negara

Yasinta Rahmawati | Dita Alvinasari | Suara.com

Selasa, 02 September 2025 | 11:10 WIB
Isi RUU Pekerja Lepas yang Disahkan di Malaysia: Bikin Netizen Indonesia Iri, Pengin Pindah Negara
Pekerja berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Malaysia baru saja mengesahkan RUU Pekerja Gig ataupun pekerja lepas.
  • Isinya untuk melindungi hak pekerja lepas dan kontrak jangka pendek.
  • Kebijakan ini menyita perhatian warganet di Indonesia.

Suara.com - Parlemen Malaysia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025. Kebijakan ini pun turut menyita perhatian warganet di Tanah Air.

Istilah pekerja gig merujuk pada mereka yang bekerja secara lepas atau dengan kontrak jangka pendek, seperti pengemudi ojek online (ojol) hingga kreator konten.

Dengan adanya aturan baru ini, lebih dari 1,2 juta warga Malaysia yang menggantungkan hidup pada sektor ekonomi gig mendapat perlindungan sosial dan kesejahteraan.

RUU tersebut juga menandai pengakuan resmi pekerja gig sebagai kelompok tenaga kerja tersendiri, berbeda dari karyawan tetap maupun kontraktor independen.

Lalu, apa saja yang diatur dalam RUU Pekerja Lepas ini?

Pekerja berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pekerja berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Isi RUU Pekerja Lepas di Malaysia

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, menjelaskan RUU ini hadir untuk menutup celah perlindungan yang sebelumnya tidak didapatk pekerja gig.

Aturan ini mewajibkan adanya kontrak kerja tertulis yang memuat standar minimum, meliputi sistem pembayaran, pengaturan jam kerja, perlindungan asuransi, hingga mekanisme pemutusan kerja.

RUU ini pun mencakup berbagai kategori pekerja gig, seperti pengemudi e-hailing, p-hailing, freelancer, hingga para kreator di platform digital.

Perusahaan besar seperti Grab dan Foodpanda  yang ada di Malaysia diwajibkan untuk menyediakan kontrak yang transparan.

Mereka juga dilarang menaikkan atau menurunkan tarif secara sepihak, memblokir akun, maupun membatasi pekerja untuk menggunakan lebih dari satu platform.

Selain itu, pemerintah membentuk Tribunal Pekerja Gig yang bertugas menangani sengketa, memberikan pemulihan hak, kompensasi, hingga memastikan pembayaran upah.

Setiap pekerja juga dijamin haknya. Apabila terbukti tidak bersalah, mereka berhak menerima kompensasi sebesar setengah dari rata-rata pendapatan harian.

Sorotan Warganet di Tanah Air

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig 2025 yang baru saja disahkan Parlemen Malaysia ikut menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan warganet Indonesia.

Melansir dari unggahan akun X @tanyakanrl, seorang pengguna anonim menyoroti kebijakan baru di Negeri Jiran tersebut.

Meski tidak menyebut secara gamblang, unggahan anonim itu terlihat membandingkan dengan kondisi di dalam negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malaysia Sudah Sahkan RUU Pekerja Lepas, Rieke Diah Pitaloka Terus Desak Presiden Prabowo

Malaysia Sudah Sahkan RUU Pekerja Lepas, Rieke Diah Pitaloka Terus Desak Presiden Prabowo

Entertainment | Selasa, 02 September 2025 | 08:30 WIB

Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!

Mangkrak Bertahun-tahun, RUU Perampasan Aset akan Dibahas? Janji Prabowo di Depan Serikat Buruh!

News | Senin, 01 September 2025 | 23:14 WIB

Warganet Internasional Bantu Ojol Indonesia Jadi Sorotan: dari Asia Tenggara hingga Eropa

Warganet Internasional Bantu Ojol Indonesia Jadi Sorotan: dari Asia Tenggara hingga Eropa

Lifestyle | Senin, 01 September 2025 | 18:38 WIB

Bukan Cuma soal Lingkungan! Disabilitas dan Buruh Desak Negara Hadir di RUU Keadilan Iklim

Bukan Cuma soal Lingkungan! Disabilitas dan Buruh Desak Negara Hadir di RUU Keadilan Iklim

News | Kamis, 28 Agustus 2025 | 23:28 WIB

Terkini

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 19:00 WIB

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:29 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan

5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:00 WIB

Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal

Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:52 WIB

7 Cara Memilih Parfum yang Tahan Lama, Perhatikan Ciri-ciri Ini

7 Cara Memilih Parfum yang Tahan Lama, Perhatikan Ciri-ciri Ini

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:43 WIB

6 Rekomendasi Lip Tint Lokal Stain Tahan Lama, Bibir Tampak Fresh Seharian

6 Rekomendasi Lip Tint Lokal Stain Tahan Lama, Bibir Tampak Fresh Seharian

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:41 WIB

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB