Syarat PTDH Anggota Polri Apa Saja? Kompol Cosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol

Agatha Vidya Nariswari, Dita Alvinasari

Kamis, 04 September 2025 | 14:25 WIB
Syarat PTDH Anggota Polri Apa Saja? Kompol Cosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH buntut insiden rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan.
  • PTDH merupakan sanksi administratif bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran sedang hingga berat.
  • Lantas, apa syarat PTDH yang harus dipenuhi hingga seorang anggota bisa diberhentikan tidak dengan hormat?

Suara.com - Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae atau Kompol Kosmas.

Perwira tersebut diketahui sebagai pengemudi kendaraan taktis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Dalam sidang itu, Cosmas menangis saat pembacaan putusan.

Selain itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.

Kasus ini membuat publik penasaran soal syarat PTDH anggota Polri. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian yang berlaku. Berikut ulasannya.

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]

Dasar Hukum PTDH

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini membahas Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan tersebut, PTDH termasuk dalam kategori sanksi administratif yang diberikan kepada anggota Polri yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam Pasal 109 Ayat 1 Perpol No. 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa PTDH adalah salah satu bentuk sanksi administratif.

Sementara pada Ayat 2 disebutkan, sanksi ini dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang maupun berat.

baca juga

Bentuk Sanksi Administratif

Seorang anggota Polri dapat dikenai sanksi PTDH apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran ini bisa mencakup etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian.

Selain PTDH, terdapat bentuk sanksi administratif lain yang bisa dijatuhkan.

Dalam aturan disebutkan, pelanggar dapat dikenai mutasi bersifat demosi dengan jangka waktu minimal satu tahun.

Kemudian, ada juga penundaan kenaikan pangkat antara satu hingga tiga tahun.

Sanksi lain berupa penundaan pendidikan selama satu hingga tiga tahun, serta penempatan di tempat khusus maksimal tiga puluh hari kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial

Sopir Rantis Pelindas Ojol Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik, Kompolnas Dorong Ungkap Fakta Krusial

News | Kamis, 04 September 2025 | 13:45 WIB

Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?

Sopir Rantis Pelindas Ojol Jalani Sidang Etik, Bripka Rohmat Bakal Dipecat Seperti Kompol Cosmas?

News | Kamis, 04 September 2025 | 11:36 WIB

Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol

Apa Hak Anggota Polri yang di-PTDH? Kompol Kosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 09:03 WIB

Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan

Polri Resmi Pecat Kompol Cosmas, Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan

Foto | Kamis, 04 September 2025 | 06:30 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×