Pendidikan Laras Faizati Khairunnisa: Dijadikan Tersangka Penghasutan Tanpa Klarifikasi

Ruth Meliana

Minggu, 07 September 2025 | 06:50 WIB
Pendidikan Laras Faizati Khairunnisa: Dijadikan Tersangka Penghasutan Tanpa Klarifikasi
Laras Faizati Khairunnisa (LinkedIn)
Baca 10 detik
  • Menurut pihak kepolisian, Laras telah menghasut demonstran untuk membakar Mabes Polri.
  • Kuasa hukum menjelaskan bahwa story Laras adalah bentuk kritikan atas aksi Polri terhadap demonstran.
  • Laras memiliki latar belakang pendidikan yang selaras dengan kariernya.

Suara.com - Latar pendidikan Laras Faizati Khairunnisa turut menjadi pertanyaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dan provokasi bakar Mabes Polri.

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut pihak kepolisian, Laras telah menghasut demonstran untuk membakar Gedung Bareskrim Polri melalui unggahan story di akun instagram pribadinya, @larasfaizati.

Mengenai itu, kuasa hukum Laras menjelaskan bahwa story itu adalah bentuk kritik Laras atas aksi Polri terhadap demonstran. Salah satunnya terkait kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang dilindas rantis oleh anggota Brimob Polri.

“Beliau memposting di Instagram story atas kekecewaannya terhadap penanganan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Polri,” ujar Abdul Gafur.

Adapun Instagram Story yang disebut menghasut pembakaran gedung Mabes Polri itu berbunyi seperti berikut.

Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong robohkan gedung ini dan singkirkan mereka semua. Aku ingin sekali membantu dengan beberapa batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan kekuatan untuk semua pengunjuk rasa,” bunyi capton yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Sampai saat in, tidak diketahui pasti siapa yang melaporkan Laras. Menurut Abdul Gafur, kliennya ditahan tanpa dimintai klarifikasi dan penjelasan atas unggaahan story Instagram miliknya.

“Ini adalah upaya masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara publik,” ujar Gafur.

baca juga

Lantas, siapa sebenarnya Laras Faizati?

Profil dan Karier Laras Faizati Khairunnisa

Awal karier Laras Faizati Khairunnisa dimulai pada Mei hingga Agustus 2022, ketika ia dipercaya menjadi Content Creator di 4K Media Art Production, Dubai.

Tidak berhenti di sana, ia melanjutkan kiprahnya dengan bergabung ke Edbrig, perusahaan berbasis Uni Emirat Arab, sebagai Digital Content Creator pada 2023.

Laras juga pernah dipercaya menjadi International Ambassador di DP World, perusahaan rantai pasok global yang terlibat dalam ajang EXPO 2020 Dubai.

Kiprahnya di dunia kelembagaan internasional pun tak kalah menarik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Olvah Alhamid Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Olvah Alhamid Berharap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Entertainment | Sabtu, 06 September 2025 | 23:51 WIB

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

Sebelum Tangkap Delpedro, Polisi Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Mendalam dengan Tim Gabungan

News | Selasa, 02 September 2025 | 16:05 WIB

Dituntut Pakai Pasal Penghasutan Imbas Kulik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balas Tertawa: Pengecut!

Dituntut Pakai Pasal Penghasutan Imbas Kulik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Balas Tertawa: Pengecut!

News | Senin, 28 April 2025 | 19:27 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×