Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

M Nurhadi

Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • KemenPANRB tetapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu.
  • Honorer bisa diangkat tanpa seleksi tambahan.
  • Gaji disesuaikan upah minimum provinsi.

Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini hadir sebagai solusi bagi para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang selama ini mengabdi, namun belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.

Dengan adanya skema baru ini, para honorer, khususnya yang datanya sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi tambahan.

Skema PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan mendasar, terutama dalam hal jam kerja dan gaji. Jika PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja standar sekitar 8 jam per hari, PPPK Paruh Waktu dirancang dengan durasi kerja yang lebih fleksibel, yaitu 4 jam per hari.

Selain itu, masa kontrak kerja untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang, sembari menunggu kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Fleksibel dan Terjamin Sesuai Upah Minimum

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN.

Alternatifnya, gaji yang diterima akan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di provinsi tempat mereka bekerja.

Kebijakan ini memastikan bahwa penghasilan mereka tidak kurang dari standar minimum yang ditetapkan.

baca juga

Menariknya, sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari luar alokasi belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Fasilitas ini bisa berupa jaminan sosial, cuti, atau tunjangan lainnya, meskipun besaran dan jenisnya mungkin berbeda dengan yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu, mengingat perbedaan durasi kerja.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah upah minimum provinsi (UMP) yang dapat menjadi acuan bagi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu, mengingat upah minimum 2025 telah mengalami kenaikan signifikan di berbagai wilayah di Indonesia.

Pulau Sulawesi

Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besaran Gaji Anggota DPRD Jabar, Tunjangan Rumah Lebih Besar dari DPR RI?

Besaran Gaji Anggota DPRD Jabar, Tunjangan Rumah Lebih Besar dari DPR RI?

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 13:47 WIB

Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Baru Anggota DPR

Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihapus, Ini Rincian Gaji Baru Anggota DPR

Your Say | Senin, 08 September 2025 | 12:45 WIB

Dompet Terasa Pas-pasan? 5 Tanda Ini Justru Bukti Anda Sudah Masuk Jebakan Kelas Menengah

Dompet Terasa Pas-pasan? 5 Tanda Ini Justru Bukti Anda Sudah Masuk Jebakan Kelas Menengah

Bisnis | Senin, 08 September 2025 | 12:40 WIB

Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan

Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 13:46 WIB

Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla

Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla

Bisnis | Senin, 08 September 2025 | 09:03 WIB

Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi

Jepang Gak Main-Main! Upah Minimum Naik Drastis, Gajian Rp21 Juta Sebulan Bukan Mimpi

Bisnis | Minggu, 07 September 2025 | 11:20 WIB

Terkini

RiaMiranda Archive Sale 2026 Tawarkan Koleksi Eksklusif dan Promo Menarik dari BRI

RiaMiranda Archive Sale 2026 Tawarkan Koleksi Eksklusif dan Promo Menarik dari BRI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:35 WIB

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Ulasan Film Laut Bercerita: Ketika Suara Demokrasi Dibungkam dengan Paksa!

Ulasan Film Laut Bercerita: Ketika Suara Demokrasi Dibungkam dengan Paksa!

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Wagub Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Wagub Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Perlindungan Kulit Lebih Optimal

Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Perlindungan Kulit Lebih Optimal

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Mengupas Kisah Unik dan Spektakuler di Serial Love, Death & Robots Volume 3

Mengupas Kisah Unik dan Spektakuler di Serial Love, Death & Robots Volume 3

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×