PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Husna Rahmayunita

Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Masa kerja PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Mengenai pemberhentian, ada beberapa kondisi yang bisa mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu. Di antaranya yaitu:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak memenuhi evaluasi kinerja
  • Pegawai yang dipidana minimal dua tahun
  • Bergabung dengan partai politik
  • Terdampak perampingan organisasi

Sementara terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan maupun ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN baik itu PNS ataupun PPPK berhak menerima jaminan sosial yang mencakup dana pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, hingga kematian. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.

Dalam Pasal 22 ayat (1), dikatakan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akam diberikan kepada ASN usai mereka resmi berhenti bekerja.

Adapun pendanaannya bersumber dari iuran ASN yang bersangkutan dan kontribusi pemerintah sebagai penyedia pekerjaan.

Walaupun telah diatur dalam undang-undang, implementasi pensiun bagi para PPPK dan PPPK Paruh Waktu kini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.

Amanat UU ASN menyatakan jika hal itu masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Secara umum, berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:

baca juga

1. Jika masa kerja PPPK Paruh Waktu kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus ketika masa pensiun tiba.

2. Manfaat pensiun yang diterima oleh PPPK akan semakin besar seiring dengan bertambahnya masa kerja.

3. PPPK Paruh Waktu berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja selama minimal 16 tahun.

Dijelaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK Reguler dan PPPK Paruh Waktu, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi maupun jabatannya.

Sebagai informasi, batas usia 58 tahun berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan, pensiun usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Terkini

4 Serum Pilihan Dokter Estetika yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam

4 Serum Pilihan Dokter Estetika yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:17 WIB

Apakah Ada Kacamata Hitam Minus? Ini 3 Pilihan Terbaik dengan Lensa Polarized Harga Murmer

Apakah Ada Kacamata Hitam Minus? Ini 3 Pilihan Terbaik dengan Lensa Polarized Harga Murmer

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:15 WIB

7 Pilihan Parfum di Alfagift dengan Wangi Elegan, Cocok untuk Ngantor

7 Pilihan Parfum di Alfagift dengan Wangi Elegan, Cocok untuk Ngantor

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:51 WIB

Frozen Yoghurt Makin Naik Kelas, Kini Hadir dengan Rasa Kekinian hingga Dubai Chocolate

Frozen Yoghurt Makin Naik Kelas, Kini Hadir dengan Rasa Kekinian hingga Dubai Chocolate

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:49 WIB

6 Moisturizer Terbaik untuk Jaga Kelembapan Rekomendasi Dokter Estetika, Ada yang Rp100 Ribuan

6 Moisturizer Terbaik untuk Jaga Kelembapan Rekomendasi Dokter Estetika, Ada yang Rp100 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:22 WIB

Tips Memilih Lipstik untuk Bibir Two Toned dan Gelap, Hindari Warna Apa?

Tips Memilih Lipstik untuk Bibir Two Toned dan Gelap, Hindari Warna Apa?

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:14 WIB

4 Sepatu 910 Nineten Warna Hitam yang Fleksibel untuk Sekolah, Kerja, hingga Lari

4 Sepatu 910 Nineten Warna Hitam yang Fleksibel untuk Sekolah, Kerja, hingga Lari

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:40 WIB

Suhu Bumi Terus Naik, Mengapa Para Ahli Menyarankan Kita Tak Bergantung pada AC?

Suhu Bumi Terus Naik, Mengapa Para Ahli Menyarankan Kita Tak Bergantung pada AC?

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:30 WIB

4 Bedak Padat di Alfamart yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

4 Bedak Padat di Alfamart yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:25 WIB

Bolehkah Sabun Cuci Muka Salicylic Acid Digunakan Setiap Hari? Ini Panduannya

Bolehkah Sabun Cuci Muka Salicylic Acid Digunakan Setiap Hari? Ini Panduannya

Lifestyle | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:23 WIB

×