PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Husna Rahmayunita

Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Masa kerja PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Mengenai pemberhentian, ada beberapa kondisi yang bisa mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu. Di antaranya yaitu:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak memenuhi evaluasi kinerja
  • Pegawai yang dipidana minimal dua tahun
  • Bergabung dengan partai politik
  • Terdampak perampingan organisasi

Sementara terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan maupun ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN baik itu PNS ataupun PPPK berhak menerima jaminan sosial yang mencakup dana pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, hingga kematian. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.

Dalam Pasal 22 ayat (1), dikatakan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akam diberikan kepada ASN usai mereka resmi berhenti bekerja.

Adapun pendanaannya bersumber dari iuran ASN yang bersangkutan dan kontribusi pemerintah sebagai penyedia pekerjaan.

Walaupun telah diatur dalam undang-undang, implementasi pensiun bagi para PPPK dan PPPK Paruh Waktu kini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.

Amanat UU ASN menyatakan jika hal itu masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Secara umum, berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:

baca juga

1. Jika masa kerja PPPK Paruh Waktu kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus ketika masa pensiun tiba.

2. Manfaat pensiun yang diterima oleh PPPK akan semakin besar seiring dengan bertambahnya masa kerja.

3. PPPK Paruh Waktu berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja selama minimal 16 tahun.

Dijelaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK Reguler dan PPPK Paruh Waktu, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi maupun jabatannya.

Sebagai informasi, batas usia 58 tahun berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan, pensiun usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Terkini

Bukan Dicabut, Menkum Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Hak Cipta Sound Horeg

Bukan Dicabut, Menkum Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Hak Cipta Sound Horeg

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Gus Ipul Sambangi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Solok

Gus Ipul Sambangi dan Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Solok

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Bikin Senang Buruh, PHK Massal Tak Akan Terjadi Lagi

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Tidak Selalu Harus Hadir: Mengapa Memberi Ruang dalam Relasi Itu Penting?

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

Nusron Wahid Absen Pemeriksaan KPK, Berdalih Ada Agenda Internal

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Buka Peluang Pengguna Kacamata Masuk TNI-Polri, Asal Punya Syarat Ini

Prabowo Buka Peluang Pengguna Kacamata Masuk TNI-Polri, Asal Punya Syarat Ini

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Kompleks DPR hingga MK di IKN Ditargetkan Rampung 2028

Foto | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Dukung MotoGP Jepang 2026 Motul Amankan Kemitraan Hingga 2030

Dukung MotoGP Jepang 2026 Motul Amankan Kemitraan Hingga 2030

Otomotif | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Jangan Sampai Kecolongan, DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Skrining Influenza A

Jangan Sampai Kecolongan, DPRD DKI Minta Dinkes Gencarkan Skrining Influenza A

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:04 WIB

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

Ratifikasi UNCAC Bukan Berarti Illicit Enrichment Otomatis Berlaku di Indonesia

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 18:03 WIB

×