PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya

Husna Rahmayunita | Suara.com

Selasa, 09 September 2025 | 07:02 WIB
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Tahun? Simak Ketentuan Masa Kerjanya
Masa kerja PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Mengenai pemberhentian, ada beberapa kondisi yang bisa mengakhiri masa kerja PPPK Paruh Waktu. Di antaranya yaitu:

  • Diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Tidak memenuhi evaluasi kinerja
  • Pegawai yang dipidana minimal dua tahun
  • Bergabung dengan partai politik
  • Terdampak perampingan organisasi

Sementara terkait jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan maupun ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Pensiun?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh ASN baik itu PNS ataupun PPPK berhak menerima jaminan sosial yang mencakup dana pensiun, hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, hingga kematian. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.

Dalam Pasal 22 ayat (1), dikatakan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akam diberikan kepada ASN usai mereka resmi berhenti bekerja.

Adapun pendanaannya bersumber dari iuran ASN yang bersangkutan dan kontribusi pemerintah sebagai penyedia pekerjaan.

Walaupun telah diatur dalam undang-undang, implementasi pensiun bagi para PPPK dan PPPK Paruh Waktu kini masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.

Amanat UU ASN menyatakan jika hal itu masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Secara umum, berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:

1. Jika masa kerja PPPK Paruh Waktu kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun akan diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus ketika masa pensiun tiba.

2. Manfaat pensiun yang diterima oleh PPPK akan semakin besar seiring dengan bertambahnya masa kerja.

3. PPPK Paruh Waktu berhak menerima pensiun bulanan apabila telah memenuhi masa kerja selama minimal 16 tahun.

Dijelaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK Reguler dan PPPK Paruh Waktu, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi maupun jabatannya.

Sebagai informasi, batas usia 58 tahun berlaku untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan, pensiun usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Lifestyle | Senin, 08 September 2025 | 14:55 WIB

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dan Dokumen Penting Syaratnya

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:42 WIB

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Apakah PPPK Setara PNS? Ini Perbedaan Status, Jenjang Karier, Gaji dan Tunjangannya

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:22 WIB

Terkini

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu

Lifestyle | Sabtu, 09 Mei 2026 | 06:45 WIB

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:05 WIB

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:25 WIB

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:25 WIB

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:24 WIB

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:47 WIB

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:30 WIB

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:33 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB