Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 10 September 2025 | 11:51 WIB
Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube/Khalid Basalamah Official)

Selain dari bisnis-bisnis tersebut, Ustaz Khalid juga mendapatkan penghasilan dari aktivitasnya sebagai rohaniwan, penulis, dan anggota kepengurusan di organisasi Al-Irsyad.

Meski begitu, angka kekayaan spesifik sang ustaz tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena bukan pejabat publik.

Bisnis sang ustaz yang terus berkembang, terutama di bidang haji dan umrah, diperkirakan mampu menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap tahun.

Diversifikasi asetnya mencakup properti dan berbagai usaha lain yang dikelola melalui Yayasan Ats-Tsabat, yang juga aktif dalam kegiatan sosial.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Basalamah (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

Ustaz Khalid dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.

Usai diperiksa pada Selasa, 9 September 2025 kemarin, Ustaz Khalid justru mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah biro perjalanan haji.

Awalnya, Ustaz Khalid berencana berangkat haji dengan kategori haji Furoda. Namun, pihak PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dikelola oleh Ibnu Mas’ud, menawarkan agar dia dan 122 jamaah Uhud Tour bisa berangkat menggunakan jasa travel mereka. Ustaz Khalid dijanjikan fasilitas setara haji khusus.

KPK menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi, yang terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

baca juga

Namun, KPK menemukan bukti pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Guna mendukung proses penyidikan, KPK telah melarang 3 orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.

Sebagai saksi, Ustaz Khalid Basalamah memberikan keterangan yang diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih dalam praktik korupsi tersebut.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Gurita Bisnis Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Skandal Haji

6 Gurita Bisnis Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Skandal Haji

News | Rabu, 10 September 2025 | 11:12 WIB

Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi

News | Rabu, 10 September 2025 | 11:11 WIB

Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?

Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?

News | Rabu, 10 September 2025 | 11:02 WIB

Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang

Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang

News | Rabu, 10 September 2025 | 10:13 WIB

KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB

News | Rabu, 10 September 2025 | 08:50 WIB

Terkini

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:12 WIB

Kemelekatan Adalah Derita

Kemelekatan Adalah Derita

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:05 WIB

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah

Jabar | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:03 WIB

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun

Batam | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:01 WIB

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara

Bri | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:00 WIB

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

Situasi Jalan Tambak Berangsur Kondusif, Penyebab Bentrokan Masih Diselidiki

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:54 WIB

Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor

Nonton Timnas di Pakansari Besok? Simak Skema Pengalihan Lalu Lintas Polres Bogor

Bogor | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:52 WIB

Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:46 WIB

Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:37 WIB

×