Selain dari bisnis-bisnis tersebut, Ustaz Khalid juga mendapatkan penghasilan dari aktivitasnya sebagai rohaniwan, penulis, dan anggota kepengurusan di organisasi Al-Irsyad.
Meski begitu, angka kekayaan spesifik sang ustaz tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena bukan pejabat publik.
Bisnis sang ustaz yang terus berkembang, terutama di bidang haji dan umrah, diperkirakan mampu menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap tahun.
Diversifikasi asetnya mencakup properti dan berbagai usaha lain yang dikelola melalui Yayasan Ats-Tsabat, yang juga aktif dalam kegiatan sosial.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
Usai diperiksa pada Selasa, 9 September 2025 kemarin, Ustaz Khalid justru mengaku menjadi korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata, sebuah biro perjalanan haji.
Awalnya, Ustaz Khalid berencana berangkat haji dengan kategori haji Furoda. Namun, pihak PT Muhibbah Mulia Wisata, yang dikelola oleh Ibnu Mas’ud, menawarkan agar dia dan 122 jamaah Uhud Tour bisa berangkat menggunakan jasa travel mereka. Ustaz Khalid dijanjikan fasilitas setara haji khusus.
KPK menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian 20 ribu kuota tambahan haji dari Arab Saudi, yang terjadi ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi
Namun, KPK menemukan bukti pembagian kuota dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Guna mendukung proses penyidikan, KPK telah melarang 3 orang bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.
Sebagai saksi, Ustaz Khalid Basalamah memberikan keterangan yang diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih dalam praktik korupsi tersebut.
Kontributor : Trias Rohmadoni